Kementan Bakal Larang Impor Anggur Muscat Bila Mengandung Zat Berbahaya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:08 WIB
loading...
Kementan Bakal Larang...
Anggur Shine Muscat asal China disebut beracun karena mengandung zat berbahaya residu pestisida. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menanggapi perihal anggur Shine Muscat asal China yang disebut beracun karena mengandung zat berbahaya residu pestisida. Sudaryono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari BPOM pada anggur shine Muscat .

"Nah, kita lagi nunggu hasil dari BPOM untuk pengecekan. Intinya kita kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kita kaji dan akan kita larang," ujar Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Thailand Temukan Residu Kimia Berbahaya pada Anggur Shine Muscat

Dia menegaskan bahwa impor anggur Muscat bakan dilarang jika dianggap berbahaya. "Ya harus dong kan berbahaya," tegasnya.

Sudaryono mengatakan bahwa sebagian besar anggur di Indonesia berasal dari impor. Sebab, produksi anggur di Indonesia sangat minim. Minimnya produksi anggur dikarenakan yang mengkonsumsi hanya sebagian kelompok.

"Anggur atau buah-buahan yang kita masih impor kalau bisa kita produksi dalam negeri kita usahakan dengan benih yang baik dengan riset yang baik rekayasa genetika dan seterusnya," kata dia.

Terkait larangan impor anggur Muscat, Sudaryono akan berkordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Adapun Kementan hanya sebatas memberikan rekomendasi tapi perintah impor ada di Kemendag. "Tapi kita duluan rekomendasi biasanya rekomendasi kita dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan," tandasnya.

Baca Juga: Thailand Umumkan Penemuan Residu Kimia pada Anggur Shine Muscat, Ini Dampaknya bagi Kesehatan

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara soal hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal China yang disebut beracun karena mengandung zat berbahaya residu pestisida.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
Rekomendasi
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Berita Terkini
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved