Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax

Jum'at, 01 November 2024 - 23:46 WIB
loading...
Menyimpan Asa Kesederhanaan...
Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Core Tax Administration System atau Coretax. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Core Tax Administration System atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit.P2Humas KPDJP, Elfi Rahmi dalam tulisannya menerangkan, Coretax mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).



Dengan teknologi berbasis internet, sistem ini memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara online, kapan saja dan di mana saja termasuk masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mengenal SPT Masa PPN dan Fungsinya

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPnBM. Laporan ini berisi rincian terkait pajak keluaran, pajak masukan dan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Pajak keluaran merupakan pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

Sementara, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena pajak (UU Nomor 7 Tahun 2021).

Sederhananya, pajak keluaran yaitu pajak yang dipungut dari konsumen, dan pajak masukan, yaitu pajak yang dibayar saat memperoleh barang dan jasa untuk keperluan usaha. Tujuan utama dari SPT Masa PPN adalah untuk menghitung kewajiban pajak yang harus disetor ke negara serta memungkinkan pengusaha melakukan kompensasi pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Peran SPT Masa PPN sangatlah penting dalam menjaga transparansi perpajakan dan memastikan bahwa pajak yang telah dipungut benar-benar disetorkan kepada negara. Selain itu, laporan ini memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi terhadap kepatuhan wajib pajak serta menghitung potensi penerimaan pajak secara lebih akurat.

Kelemahan Sistem Pelaporan PPN Sebelumnya

Meskipun pelaporan SPT Masa PPN sudah menjadi rutinitas bagi para pengusaha, sistem pelaporan yang lama masih memiliki beberapa kelemahan. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kerumitan dalam pengelolaan faktur pajak mengingat banyaknya aplikasi pajak yang digunakan.

Sebut saja Aplikasi e-faktur 4.0 untuk pembuatan faktur pajak, aplikasi e-Nofa Online untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan aplikasi e-faktur web untuk pelaporan SPT Masa PPN. Tidak terintegrasinya aplikasi pajak tersebut menyebabkan proses ini memakan waktu lebih lama dan meningkatkan beban administrasi.

Tidak hanya itu, sistem yang lama tidak menyediakan fitur validasi data secara real-time, sehingga kesalahan dalam pelaporan sering kali baru diketahui setelah proses pelaporan selesai. Hal ini menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT, yang tentunya menambah pekerjaan administrasi.

Selain dari itu proses pelaporan SPT terutama SPT Kurang Bayar mengharuskan wajib pajak untuk melakukan input nomor bukti pembayaran agar SPT tersebut sampai di status terlapor sedangkan tidak jarang wajib pajak yang lupa untuk melakukan hal tersebut yang berakibat SPT tidak dilaporkan. Kendala aksesibilitas juga menjadi masalah, karena sistem sebelumnya belum sepenuhnya berbasis daring, sehingga mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan beberapa platform terpisah untuk mengelola berbagai jenis pajak.

Keunggulan dan Harapan terhadap Coretax dalam Pelaporan SPT Masa PPN

Dengan hadirnya Coretax, berbagai kelemahan sistem pelaporan sebelumnya dapat teratasi. Sistem ini menawarkan sejumlah fitur unggulan yang memudahkan proses pelaporan SPT Masa PPN secara lebih efisien dan akurat. Salah satu keunggulan utama Coretax adalah autogenereted nomor seri faktur pajak (NSFP), prepopulasi data pajak masukan, fitur notifikasi dan dokumen yang sifatnya realtime, dan terintegrasinya menu pembuatan faktur pajak, pengkreditan pajak masukan/dokumen yang dipersamakan, serta pelaporan SPT Masa PPN dalam satu aplikasi tunggal dan untuk SPT Kurang Bayar pada saat wajib pajak menyetorkan ke kas negara maka pada saat itu juga SPT dilaporkan oleh sistem tanpa harus melalui tahap penginputan nomor bukti pembayaran, tentunya hal ini akan mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses pelaporan.

Sistem ini juga sepenuhnya berbasis internet, yang berarti dapat diakses kapan saja dan dari mana saja tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.



Implementasi penuh Coretax diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan fitur-fitur modern yang ditawarkannya, Coretax tidak hanya menyederhanakan proses pelaporan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat penerimaan negara. Kedepan, sistem ini diharapkan mampu mendukung pengawasan perpajakan yang lebih efektif, serta memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, wajib pajak kini memiliki solusi modern yang dapat diandalkan untuk menyederhanakan pelaporan SPT Masa PPN, mengurangi beban administrasi, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Transformasi ini juga diharapkan dapat mendorong Indonesia menuju sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi masa kini.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)