Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Aset Kripto

Senin, 04 November 2024 - 21:37 WIB
loading...
Bappebti Izinkan Badan...
Bappebti resmi mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 yang memungkinkan badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) resmi mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 yang memungkinkan badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto.

Beleid ini, yang disahkan pada 16 Oktober 2024, menjadi langkah signifikan dalam memperluas akses investasi kripto di Indonesia, dari yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi individu kini meliputi korporasi.

Dalam peraturan terbaru ini, badan usaha dan badan hukum, yang disebut sebagai "non-orang perseorangan," mencakup berbagai bentuk entitas, seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Baca Juga: Harga Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar, Investor Makin Optimistis

Akun kripto yang dibuka entitas tersebut hanya diperbolehkan untuk tujuan investasi dan tidak diizinkan digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian diterapkan untuk menjaga stabilitas industri aset digital di Indonesia.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia.

"Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/11/2024).

Oscar juga mengapresiasi komitmen Bappebti dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Menurutnya, alam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi.

"Kami di Indodax menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor," tambahnya.

Baca Juga: Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Naik 353,94% Tembus Rp344,09 Triliun

Peraturan ini juga mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal perusahaan dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas pasar aset kripto di Indonesia. "Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto," kata Oscar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Rekomendasi
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Berita Terkini
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Infografis
FBI Tuding Korea Utara...
FBI Tuding Korea Utara Retas Kripto Senilai Rp25 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved