Dukungan Khusus untuk Importir Produk Pangan Korea
Selasa, 05 November 2024 - 16:25 WIB
loading...
Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT) menyediakan dukungan khusus bagi para importir Indonesia yang mengimpor produk pangan Korea. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT) menyediakan dukungan khusus bagi para importir Indonesia yang mengimpor produk pangan Korea , meliputi konsultasi kepabeanan, lokalisasi pelabelan, subsidi biaya registrasi produk makanan ke BPOM Indonesia, dan praregistrasi sertifikasi halal Korea.
Program ini ditujukan untuk para importir luar negeri yang mengimpor produk pangan Korea dan memberikan dukungan komprehensif untuk memperlancar proses lokalisasi serta kepabeanan di berbagai negara.
Baca Juga: Resmikan Kantor Baru dan Bentuk Korea Desk, BNI Siap Fasilitasi Pebisnis RI-Korea
Program ini mencakup beberapa layanan, yaitu konsultasi tentang kepabeanan, hukum, dan bea masuk, lokalisasi pelabelan dan kemasan, serta dukungan registrasi dan inspeksi impor. Importir dapat menerima konsultasi dan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Tingkat subsidi mencapai hingga 80% dengan dukungan tahunan maksimum hingga 200 juta KRW per perusahaan.
Khususnya, program ini memberikan fokus pada peningkatan daya adaptasi produk pangan Korea di pasar lokal, seiring dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, melalui dukungan tambahan subsidi biaya registrasi SIHALAL untuk sertifikasi halal Korea (KMF, KHA).
Program ini ditujukan untuk para importir luar negeri yang mengimpor produk pangan Korea dan memberikan dukungan komprehensif untuk memperlancar proses lokalisasi serta kepabeanan di berbagai negara.
Baca Juga: Resmikan Kantor Baru dan Bentuk Korea Desk, BNI Siap Fasilitasi Pebisnis RI-Korea
Program ini mencakup beberapa layanan, yaitu konsultasi tentang kepabeanan, hukum, dan bea masuk, lokalisasi pelabelan dan kemasan, serta dukungan registrasi dan inspeksi impor. Importir dapat menerima konsultasi dan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Tingkat subsidi mencapai hingga 80% dengan dukungan tahunan maksimum hingga 200 juta KRW per perusahaan.
Khususnya, program ini memberikan fokus pada peningkatan daya adaptasi produk pangan Korea di pasar lokal, seiring dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, melalui dukungan tambahan subsidi biaya registrasi SIHALAL untuk sertifikasi halal Korea (KMF, KHA).
Lihat Juga :