Menaker Buka-bukaan Soal Rumus Baru UMP 2025, Terbit Besok 7 November?
Rabu, 06 November 2024 - 20:58 WIB
loading...
Menaker Yassierli buka-bukaan terkait aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengatakan, aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. Sebelumnya Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha sebelum merilis aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025.
“Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Sritex Pailit, Menaker Sebut Kelalaian Manajemen Memitigasi Risiko
Sambung Yassierli menerangkan, bahwa kesepakatan UMP ini telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.
“Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan sidang kabinet ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,” katanya.
“Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Sritex Pailit, Menaker Sebut Kelalaian Manajemen Memitigasi Risiko
Sambung Yassierli menerangkan, bahwa kesepakatan UMP ini telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.
“Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan sidang kabinet ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,” katanya.
Lihat Juga :