BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar, Ini Sebabnya
Senin, 11 November 2024 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
"Saya ingin mengatakan bahwa kalau kita tidak melakukan sesuatu kebijakan apapun, maka pada tahun 2026 kita akan defisit atau aset negatif. Gagal bayar bisa terjadi pada Maret 2026," kata Mahlil di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/11/2024).
Pada kesempatan itu, Mahlil juga menceritakan kondisi dimana kepesertaan BPJS Kesehatan bertambah sekitar 30 juta peserta, tapi yang aktif membayar premi hanya sekitar 7 juta peserta saja. Hal ini yang menurutnya membuat klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan terus membengkak. "Ini fenomena bocor, jadi lebih besar yang kita rekrut, tetapi kecil yang menjadi uang (membayar premi)," tambahnya.
Baca Juga: Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat
Sedangkan beberapa faktor yang membuat pendapatan premi BPJS tidak kunjung mengalami peningkatan dan menyeret pada ancaman gagal bayar, disebabkan oleh kenaikan upah yang rendah, peserta aktif di dominasi kelas 3, hingga validasi data yang kurang tepat.
"Makanya kita sedang membahas terkait penyesuaian iuran, selain itu, kita perlu dukungan K/L untuk sanksi layanan publik," pungkas Mahlil.
Pada kesempatan itu, Mahlil juga menceritakan kondisi dimana kepesertaan BPJS Kesehatan bertambah sekitar 30 juta peserta, tapi yang aktif membayar premi hanya sekitar 7 juta peserta saja. Hal ini yang menurutnya membuat klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan terus membengkak. "Ini fenomena bocor, jadi lebih besar yang kita rekrut, tetapi kecil yang menjadi uang (membayar premi)," tambahnya.
Baca Juga: Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat
Sedangkan beberapa faktor yang membuat pendapatan premi BPJS tidak kunjung mengalami peningkatan dan menyeret pada ancaman gagal bayar, disebabkan oleh kenaikan upah yang rendah, peserta aktif di dominasi kelas 3, hingga validasi data yang kurang tepat.
"Makanya kita sedang membahas terkait penyesuaian iuran, selain itu, kita perlu dukungan K/L untuk sanksi layanan publik," pungkas Mahlil.
(nng)
Lihat Juga :