BI Terbitkan Standarisasi Pembayaran dan Pengelolaan Uang

Jum'at, 03 Januari 2020 - 21:31 WIB
BI Terbitkan Standarisasi Pembayaran dan Pengelolaan Uang
BI Terbitkan Standarisasi Pembayaran dan Pengelolaan Uang
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) untuk Pelaku SPPUR di Bank dan Lembaga Selain Bank (LSB).

Direktur Ekskutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang mulai berlaku 31 Desember 2019.

"Ketentuan standardisasi ini bertujuan untuk membangun dan memastikan kompetensi Pegawai Pelaku SPPUR, meningkatkan integritas Pegawai Pelaku SPPUR, mewujudkan penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang kredibel, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah," ujar Onny di Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Adapun PBI mengatur standardisasi kompetensi SPPUR yang mencakup kegiatan SPPUR yaitu kegiatan operasional sistem pembayaran tunai, kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai, dan kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan (trade finance). Selain itu, kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga, dan kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1341 seconds (0.1#10.140)