Kementerian PKP Targetkan Kuota Rumah Subidi Tahun 2025 Naik Jadi 800.000 Unit
Sabtu, 16 November 2024 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Guna mendukung peningkatan kuota rumah subdisi ini, dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan dibutuhkan. Karena itu, Menteri PKP meminta tambahan anggaran Kementerian PKP tahun 2025 sebesar Rp48,8 triliun.
Baca Juga: Habitat Harimau Malaya Terganggu oleh Aktivitas Berkendara
"Saat ini jumlah anggaran yang tersedia untuk 2025 hanya Rp5,1 triliun. Sedangkan berdasarkan usulan Satgas Perumahan kebutuhan dana pembangunan rumah Rp53,6 triliun, sehingga ada kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp48,4 triliun. Kami berharap dukungan Kemenkeu dalam penganggaran Kementerian PKP," kata Ara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap berbagai program perumahan pro rakyat seperti 3 Juta Rumah. Hal itu diperlukan karena sektor properti dapat membuka keran investasi sekaligus mendorong berjalannya sektor industri dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.
"Kami memberikan dukungan terhadap Program Kementerian PKP. Namun kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai kebutuhan anggaran yang diperlukan," tambah Wamenkeu.
Baca Juga: Habitat Harimau Malaya Terganggu oleh Aktivitas Berkendara
"Saat ini jumlah anggaran yang tersedia untuk 2025 hanya Rp5,1 triliun. Sedangkan berdasarkan usulan Satgas Perumahan kebutuhan dana pembangunan rumah Rp53,6 triliun, sehingga ada kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp48,4 triliun. Kami berharap dukungan Kemenkeu dalam penganggaran Kementerian PKP," kata Ara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap berbagai program perumahan pro rakyat seperti 3 Juta Rumah. Hal itu diperlukan karena sektor properti dapat membuka keran investasi sekaligus mendorong berjalannya sektor industri dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.
"Kami memberikan dukungan terhadap Program Kementerian PKP. Namun kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai kebutuhan anggaran yang diperlukan," tambah Wamenkeu.
(fjo)
Lihat Juga :