Ekspor Produk Pertanian ke 7 Negara, Mentan: Semua Komoditas Lewati Karantina
Minggu, 30 Agustus 2020 - 23:25 WIB
loading...
Mentan Yasin Limpo mengungkapkan, komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 milyar ini telah dipastikan sehat dan aman. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melepas ekspor komoditas pertanian yakni rempah pala biji, cengkeh, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa dan bunga pala sebanyak 3.766 ton ke Jerman, China, India, Singapura, Vietnam, Jepang dan Turki. Pelepasan ekspor ini bertujuan juga untuk inspeksi langsung kesiapan ekspor tersebut.
"Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan," ujar Mentan SYL di Jakarta, Minggu (30/8/2020).
(Baca Juga: Mentan Pastikan Ekspor Pertanian Tidak Terganggu Corona )
Sambung Yasin Limpo mengungkapkan, komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 milyar ini telah dipastikan sehat dan aman. Sekaligus pula memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari 7 negara tujuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT, red) yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.
"Oleh karenanya pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari atau SPS Measure pada produk pertanian yang diperdagangkan, menjadi sangat penting. Barantan selaku otoritas karantina memiliki peran strategis untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian tanah air mampu bersaing," jelasnya.
"Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan," ujar Mentan SYL di Jakarta, Minggu (30/8/2020).
(Baca Juga: Mentan Pastikan Ekspor Pertanian Tidak Terganggu Corona )
Sambung Yasin Limpo mengungkapkan, komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 milyar ini telah dipastikan sehat dan aman. Sekaligus pula memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari 7 negara tujuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT, red) yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.
"Oleh karenanya pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari atau SPS Measure pada produk pertanian yang diperdagangkan, menjadi sangat penting. Barantan selaku otoritas karantina memiliki peran strategis untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian tanah air mampu bersaing," jelasnya.
Lihat Juga :