Ekspor Produk Pertanian ke 7 Negara, Mentan: Semua Komoditas Lewati Karantina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melepas ekspor komoditas pertanian yakni rempah pala biji, cengkeh, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa dan bunga pala sebanyak 3.766 ton ke Jerman, China, India, Singapura, Vietnam, Jepang dan Turki. Pelepasan ekspor ini bertujuan juga untuk inspeksi langsung kesiapan ekspor tersebut.
"Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan," ujar Mentan SYL di Jakarta, Minggu (30/8/2020).
(Baca Juga: Mentan Pastikan Ekspor Pertanian Tidak Terganggu Corona )
Sambung Yasin Limpo mengungkapkan, komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 milyar ini telah dipastikan sehat dan aman. Sekaligus pula memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari 7 negara tujuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT, red) yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.
"Oleh karenanya pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari atau SPS Measure pada produk pertanian yang diperdagangkan, menjadi sangat penting. Barantan selaku otoritas karantina memiliki peran strategis untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian tanah air mampu bersaing," jelasnya.
Lebih lanjut SYL menyebutkan selain protokol, Barantan juga mendorong proses integrasi layanan digital berupa layanan sertifikat digital atau e-Cert ke berbagai negara. Sertifkat dikirim secara elektronik dahulu, setelah disetujui barang dikirim sehingga pasti diterimanya tidak ada lagi penolakan atau re-ekspor.
"Saat ini baru empat negara, Australia, New Zealand, Vietnam dan Belanda. Saya minta kalau bisa seluruh negara, ini targetnya," tegasnya.
Penguatan Sistem Perkarantinaan
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menuturkan upaya penguatan sistem perkarantinaan terus dilakukan sejalan dengan pemberlakukan Undang-undang perkarantinaan yang baru. Aturan baru ini merespon perkembangan perdagangan dunia agar selain menjaga kelestarian SDA.
"Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan," ujar Mentan SYL di Jakarta, Minggu (30/8/2020).
(Baca Juga: Mentan Pastikan Ekspor Pertanian Tidak Terganggu Corona )
Sambung Yasin Limpo mengungkapkan, komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 milyar ini telah dipastikan sehat dan aman. Sekaligus pula memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari 7 negara tujuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT, red) yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.
"Oleh karenanya pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari atau SPS Measure pada produk pertanian yang diperdagangkan, menjadi sangat penting. Barantan selaku otoritas karantina memiliki peran strategis untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian tanah air mampu bersaing," jelasnya.
Lebih lanjut SYL menyebutkan selain protokol, Barantan juga mendorong proses integrasi layanan digital berupa layanan sertifikat digital atau e-Cert ke berbagai negara. Sertifkat dikirim secara elektronik dahulu, setelah disetujui barang dikirim sehingga pasti diterimanya tidak ada lagi penolakan atau re-ekspor.
"Saat ini baru empat negara, Australia, New Zealand, Vietnam dan Belanda. Saya minta kalau bisa seluruh negara, ini targetnya," tegasnya.
Penguatan Sistem Perkarantinaan
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menuturkan upaya penguatan sistem perkarantinaan terus dilakukan sejalan dengan pemberlakukan Undang-undang perkarantinaan yang baru. Aturan baru ini merespon perkembangan perdagangan dunia agar selain menjaga kelestarian SDA.