Kasus Jiwasraya Berisiko Sistemik, Sri Mulyani Akan Cek Audit BPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bakal mengecek langsung terkait dengan potensi risiko sistemik dari kasus PT Asuransi Jiwasraya seperti yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya. Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan persoalan yang membelit Jiwasraya memiliki risiko sistemik karena masalahnya yang sangat besar.
"Nanti saya lihat dulu, ya sama BPK mengenai hasil audit beliau. Kalau dampak sistemik, KSSK akan cuba kembangkan beberapa hal," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung Kemenlu di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Sambung dia menerangkan, mengenai kerugian dan kejahatan menurutnya merupakan kewenangan BPK dan Jaksa Agung. Selanjutnya mantan Direktur Bank Dunia itu menyampaikan bakal menindaklanjuti hasil investigasi dari BPK. "Kita bersama Kejaksaan dan Pak Jaksa Agung sudah sampaikan ke saya, update mengenai investigasi mereka," paparnya.
Menurut Peraturan Bank Indonesia tentang pengaturan dan pengawasan makroprudensial, risiko sistemik adalah potensi instabilitas akibat gangguan yang menular pada sebagian atau seluruh sistem keuangan. Penyebabnya, interaksi dari faktor ukuran, kompleksitas usaha dan keterkaitan antarinstitusi dan/atau pasar keuangan, serta kecenderungan perilaku yang berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan.
Sebelumnya BPK telah melakukan audit pada 2016 dan melanjutkan audit pendahuluan investigasi pada 2018. Saat ini, BPK melanjutkan audit untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, salah satu penyebab Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim asuransi jatuh tempo adalah akibat rendahnya kualitas saham dan reksa dana dalam portofolio investasinya.
Permasalahan Jiwasraya ini sebenarnya telah tercium sejak lama. Pada 2016, BPK mendapati 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya tahun 2014 - 2015. Temuan tersebut, antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP tahun 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
"Nanti saya lihat dulu, ya sama BPK mengenai hasil audit beliau. Kalau dampak sistemik, KSSK akan cuba kembangkan beberapa hal," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung Kemenlu di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Sambung dia menerangkan, mengenai kerugian dan kejahatan menurutnya merupakan kewenangan BPK dan Jaksa Agung. Selanjutnya mantan Direktur Bank Dunia itu menyampaikan bakal menindaklanjuti hasil investigasi dari BPK. "Kita bersama Kejaksaan dan Pak Jaksa Agung sudah sampaikan ke saya, update mengenai investigasi mereka," paparnya.
Menurut Peraturan Bank Indonesia tentang pengaturan dan pengawasan makroprudensial, risiko sistemik adalah potensi instabilitas akibat gangguan yang menular pada sebagian atau seluruh sistem keuangan. Penyebabnya, interaksi dari faktor ukuran, kompleksitas usaha dan keterkaitan antarinstitusi dan/atau pasar keuangan, serta kecenderungan perilaku yang berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan.
Sebelumnya BPK telah melakukan audit pada 2016 dan melanjutkan audit pendahuluan investigasi pada 2018. Saat ini, BPK melanjutkan audit untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, salah satu penyebab Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim asuransi jatuh tempo adalah akibat rendahnya kualitas saham dan reksa dana dalam portofolio investasinya.
Permasalahan Jiwasraya ini sebenarnya telah tercium sejak lama. Pada 2016, BPK mendapati 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya tahun 2014 - 2015. Temuan tersebut, antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP tahun 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
(akr)