Ekonom: Perppu Penataan BI, OJK dan LPS Tidak Dibutuhkan Saat Ini
Senin, 31 Agustus 2020 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, jika Perppu ini dipaksa untuk diputuskan pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini maka tidak akan optimal untuk perubahan ke depan. Kuncinya ada pada perubahan di bank sentral.
(Baca Juga: Langkah Khusus, Sri Mulyani Bersiap Rombak BI, LPS dan OJK Lewat Perppu? )
"Kemudian, ini mengganggu dalam konteks stabilitas terutama jangka pendek tentu saja harus dilakukan dengan perencanaan ke jangka menengah," ucapnya.
Selain itu, Eko juga menilai perlu adanya upaya ekstra dalam isu Perppu tersebut, dimana menurutnya tidak perlu sorotan keseluruhan kepada sektor keuangan saja, dan di satu sisi sektor fiskal pun belum mampu menyerap anggaran secara maksimal.
"Sebetulnya, problemnya itu mempushnya apakah memang seolah olah ini jadi kesalahan sektor moneter dan keuangan, padahal kan sebetulnya ada amunisi yg dikeluarkan dr sisi moneter menuju ke fiskal tapi problemnya banyak sumbatan di fiskal," tuturnya.
(Baca Juga: Langkah Khusus, Sri Mulyani Bersiap Rombak BI, LPS dan OJK Lewat Perppu? )
"Kemudian, ini mengganggu dalam konteks stabilitas terutama jangka pendek tentu saja harus dilakukan dengan perencanaan ke jangka menengah," ucapnya.
Selain itu, Eko juga menilai perlu adanya upaya ekstra dalam isu Perppu tersebut, dimana menurutnya tidak perlu sorotan keseluruhan kepada sektor keuangan saja, dan di satu sisi sektor fiskal pun belum mampu menyerap anggaran secara maksimal.
"Sebetulnya, problemnya itu mempushnya apakah memang seolah olah ini jadi kesalahan sektor moneter dan keuangan, padahal kan sebetulnya ada amunisi yg dikeluarkan dr sisi moneter menuju ke fiskal tapi problemnya banyak sumbatan di fiskal," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :