Kriteria Penghapusan Utang UMKM Cukup Ketat, Pengamat: Butuh Lebih Rinci

Jum'at, 22 November 2024 - 18:31 WIB
loading...
A A A
“Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu, memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang paling terdampak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan ketat dan verifikasi akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” lanjut dia.

Untuk bisa mempercepat implementasi kebijakan tersebut, dia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dan juga pemerintah. Untuk perbankan, bisa segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai dengan PP 47/2024.

Kemudian melakukan penilaian menyeluruh terhadap status kredit debitur untuk memastikan kelayakan penghapusan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan prosedur.

“Yang perlu dilakukan pemerintah, yaitu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data debitur akurat dan mencegah penyalahgunaan,” kata Arianto.

Adanya tim verifikasi dari pemerintah juga dapat menjadi pegangan atau bantalan bagi bank pelaksana hapus tagih UMKM di sisi kepastian hukum, sehingga lebih aman di kemudian hari, karena ada pihak pemerintah yang ikut terlibat verifikasi. Meskipun, dalam PP 47/2024 Pasal 7 ayat (3) juga sudah tertulis bahwa direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Rekomendasi
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
FIFA Minta Timnas Mesir...
FIFA Minta Timnas Mesir Hapus 7 Bintang di Jersey Jelang Lawan Belgia
Berita Terkini
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Infografis
Rusia Butuh Pasukan...
Rusia Butuh Pasukan Lebih Besar untuk Mempertahankan Diri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved