BP Danantara Rawan Silang Sengketa Pengelolaan Aset, Begini Saran Pengamat

Sabtu, 23 November 2024 - 13:21 WIB
loading...
BP Danantara Rawan Silang...
Kehadiran BP Danantara yang bakal mengelola keseluruhan aset BUMN dinilai oleh pengamat rawan silang sengketa dengan Kementerian BUMN, begini sarannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai mendesak, karena menghindari silang sengketa antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BP Danantara ihwal pengelolaan perseroan negara.

Saat ini portofolio perusahaan pelat merah ada di bawah Kementerian BUMN. Di sisi lain, peralihan portofolio perseroan ke BP Danantara mulai dikonsolidasikan, meski lembaga baru ini belum diresmikan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Bukan Aset Saja, BP Danantara Juga Bakal Ketiban Utang Jumbo BUMN

Associate Director BUMN Research Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, agar tidak terjadi silang sengketa , pemerintah dan DPR RI segera mengubah UU BUMN.

“Kalau di undang-undang BUMN yang lama kan pengelola BUMN-nya di Kementerian BUMN dan ownership atau kepemilikan BUMN-nya di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Toto kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).

“Nah sekarang BP Danantara diberikan otonomi untuk mengelola BUMN, berarti pasal dalam Undang-undang ini yang juga harus direvisi ya, supaya tidak ada nanti silang sengketa terkait dengan pengelolaan BUMN,” paparnya.

Pada tahap awal, BP Danantara bakal menaungi tujuh BUMN, diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).

Lalu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Bahkan ditargetkan seluruh BUMN bakal dialihkan ke BP Danantara secara bertahap.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengakui bila konsep penguatan aset dan bisnis perseroan yang diusul berupa superholding. Ide ini dituangkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN.

Dalam RUU BUMN, tidak ada nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara “Kita bicara road to (jalan menuju) superholding kan waktu itu,” ujar Erick saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, konsep superholding yang digagas Kementerian BUMN juga belum tentu sama dengan BP Danantara. Erick menyebut, konsep BP Danantara masih dalam kajian, sehingga belum diketahui detailnya.

“Kajiannya nanti tergantung, kan masing-masing ada kajian. Perubahan daripada sebuah struktur atau perusahaan itu sendiri pasti ada kajian. Yang saya kembali ini masih dikaji yang saya dengar,” paparnya.

Kendati begitu, Erick mendukung penuh pendirian BP Danantara, bila badan baru ini mampu mendorong penguatan investasi di Tanah Air.

“Jadi kalau ditanya, gimana Pak Erick mengenai BP Danantara? Saya positif orang dari dulu, sudah positif kok. Cuma kan tentu namanya bisa berbeda, karena waktu itu kan kita tidak pernah bicara nama,” jelas dia.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) perihal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara bakal diterbitkan, setelah kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerjanya di beberapa negara.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Kepala BP Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang. Menurut dia, setelah terbitnya payung hukum, BP Danantara langsung tancap gas untuk mengeksekusi sejumlah program yang telah dicanangkan.

Saat ini, regulasi masih tahap finalisasi dan ditargetkan segera rampung, sebelum BP Danantara diresmikan otoritas. Baca Juga: Profil dan Aset 7 BUMN Rp9.520 Triliun yang Bakal Dikelola BP Danantara

Sebelumnya Danantara dijadwalkan diluncurkan pada 7 November 2024, namun hal itu urung dilaksanakan karena lawatan Prabowo ke sejumlah negara. BP Danantara memang disiapkan pemerintah untuk mendukung visi dan misi Prabowo Subianto, terutama memasifkan investasi di Tanah Air.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved