Larangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru, Ada Seruan AMDK Dikecualikan
Rabu, 27 November 2024 - 12:28 WIB
loading...
Analis meminta agar air minum dalam kemasan (AMDK) dikecualikan dalam aturan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) mendatang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Okky Krisna meminta agar air minum dalam kemasan (AMDK) dikecualikan dalam aturan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) mendatang. Menurutnya, AMDK itu saat ini sudah termasuk dalam kebutuhan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Kami dari Kementerian Perindustrian setiap tahun, ketika mendapatkan masukan dari industri, kita menyurati ke Dirjen Hubdar. Kita sudah menyurati Dirjen Hubdar untuk AMDK agar ditambahkan dalam pengecualian dalam aturan pelarangan tersebut,” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: Hilirisasi Industri Tak Boleh Terhambat Larangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
Lebih lanjut Ia menyayangkan Kemenperin tidak pernah diikutsertakan dalam rapat terkait penyusunan peraturan pelarangan truk sumbu 3 saat libur Nataru, juga saat libur hari-hari besar keagamaan lainnya.
“Jadi, mekanismenya kan akhirnya dikembalikan ke Kementerian Perhubungan dan juga kepolisian saja. Kita tidak bisa mengintervensi ke sana karena memang tidak pernah diundang,” ujarnya.
Okky mengutarakan adanya keluhan dari industri AMDK bahwa aturan pelarangan itu sangat mengganggu dari sisi distribusi barang-barang mereka. “Apalagi jika waktu pelarangan yang diterapkan itu cukup lama. Itu memang cukup berpengaruh ke distribusi,” tuturnya.
Tapi dia mengatakan, Kemenperin akan terus berusaha untuk bisa melakukan audiensi dan berkorespondensi kepada pihak yang berwenang. “Kami akan berusaha semampu kami beraudiensi kepada pihak berwenang agar AMDK itu dimasukkan dalam pengecualian,” tukasnya.
“Kami dari Kementerian Perindustrian setiap tahun, ketika mendapatkan masukan dari industri, kita menyurati ke Dirjen Hubdar. Kita sudah menyurati Dirjen Hubdar untuk AMDK agar ditambahkan dalam pengecualian dalam aturan pelarangan tersebut,” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: Hilirisasi Industri Tak Boleh Terhambat Larangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
Lebih lanjut Ia menyayangkan Kemenperin tidak pernah diikutsertakan dalam rapat terkait penyusunan peraturan pelarangan truk sumbu 3 saat libur Nataru, juga saat libur hari-hari besar keagamaan lainnya.
“Jadi, mekanismenya kan akhirnya dikembalikan ke Kementerian Perhubungan dan juga kepolisian saja. Kita tidak bisa mengintervensi ke sana karena memang tidak pernah diundang,” ujarnya.
Okky mengutarakan adanya keluhan dari industri AMDK bahwa aturan pelarangan itu sangat mengganggu dari sisi distribusi barang-barang mereka. “Apalagi jika waktu pelarangan yang diterapkan itu cukup lama. Itu memang cukup berpengaruh ke distribusi,” tuturnya.
Tapi dia mengatakan, Kemenperin akan terus berusaha untuk bisa melakukan audiensi dan berkorespondensi kepada pihak yang berwenang. “Kami akan berusaha semampu kami beraudiensi kepada pihak berwenang agar AMDK itu dimasukkan dalam pengecualian,” tukasnya.
Lihat Juga :