Saatnya Indonesia Beralih Menggunakan Energi Bersih
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Penyediaan listrik yang dimaksud adalah dari sisi pembangkitan. Sebab, efek pengurangan polusi dan climate change akibat efek gas rumah kaca tersebut tidak akan terasa apabila dari sisi suplai tenaga listrik untuk pengisian energi kendaraan bermotor masih menggunakan energi fosil. Fabby menyebutkan, saat ini, sekitar 88% pembangkit listrik nasional masih menggunakan energi fosil seperti batubara, gas dan minyak. (Baca Juga : Pak Jokowi! Energi Terbarukan Nunggu Perpres Biar Nggak Lelet)
Persoalan kesiapan terhadap energi terbarukan menjadi penting. Sebab, jika pembangkit listrik masih menggunakan energi fosil semacam batu bara atau minyak maka efek polusi tak bisa dihindarkan. Apabila energi terbarukan khususnya penyediaan listrik belum dilakukan, maka tidak banyak efek positif untuk mengurangi polusi udara maupun perubahan iklim.
Dengan keseriusan pemerintah untuk pengembangan mobil listrik dalam rangka menghadirkan energi dan lingkungan yang bersih, maka perlu juga da langkah serius dari pemerintah dalam hal penggunaan energi bersih di sisi penyediaan listriknya (pembangkit). "Misalnya ditargetkan pada 2030 nanti sudah 50% pembangkit listrik kita menggunakan energi bersih,"cetusnya.
Selain dari sisi pembangkitan yang menjadi sumber energi untuk pengisian batre mobil listrik, perlu juga digunakan alternatif solar panel yang dipasang di rumah-rumah para pemilik mobil listrik. "Tetapi perlu ada review terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 khususnya terkait dengan harga net metering,"tegas Fabby.
Penyediaan energi bersih dinilai penting karena hasil kajian IEA menyebutkan energi bersih berpotensi menurunkan dampak negatif polusi udara hingga 50% pada 2040. IESR sendiri, telah melakukan kajian mengenai dekarbonisasi sektor transportasi, dengan menganalisis rangkaian instrumen kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan peran kendaraan listrik untuk mencapai Persetujuan Paris.
Hasil kajian IESR yang dipublikasikan beberapa waktu lalu menyebutkan, masuknya kendaraan listrik pada pasar mobil penumpang dan sepeda motor memiliki potensi menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi darat, terutama dari penggunaan kendaraan pribadi.
Untuk mewujudkan potensi tersebut, IESR menilai, dibutuhkan berbagai dukungan kebijakan dari pemerintah, baik kebijakan fiskal maupun non fiskal seperti penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum. Yang tidak kalah penting adalah mengganti pembangkit batubara dengan energi terbarukan supaya emisi gas rumah kaca tidak berpindah dari transportasi ke pembangkit listrik.
Persoalan kesiapan terhadap energi terbarukan menjadi penting. Sebab, jika pembangkit listrik masih menggunakan energi fosil semacam batu bara atau minyak maka efek polusi tak bisa dihindarkan. Apabila energi terbarukan khususnya penyediaan listrik belum dilakukan, maka tidak banyak efek positif untuk mengurangi polusi udara maupun perubahan iklim.
Dengan keseriusan pemerintah untuk pengembangan mobil listrik dalam rangka menghadirkan energi dan lingkungan yang bersih, maka perlu juga da langkah serius dari pemerintah dalam hal penggunaan energi bersih di sisi penyediaan listriknya (pembangkit). "Misalnya ditargetkan pada 2030 nanti sudah 50% pembangkit listrik kita menggunakan energi bersih,"cetusnya.
Selain dari sisi pembangkitan yang menjadi sumber energi untuk pengisian batre mobil listrik, perlu juga digunakan alternatif solar panel yang dipasang di rumah-rumah para pemilik mobil listrik. "Tetapi perlu ada review terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 khususnya terkait dengan harga net metering,"tegas Fabby.
Penyediaan energi bersih dinilai penting karena hasil kajian IEA menyebutkan energi bersih berpotensi menurunkan dampak negatif polusi udara hingga 50% pada 2040. IESR sendiri, telah melakukan kajian mengenai dekarbonisasi sektor transportasi, dengan menganalisis rangkaian instrumen kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan peran kendaraan listrik untuk mencapai Persetujuan Paris.
Hasil kajian IESR yang dipublikasikan beberapa waktu lalu menyebutkan, masuknya kendaraan listrik pada pasar mobil penumpang dan sepeda motor memiliki potensi menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi darat, terutama dari penggunaan kendaraan pribadi.
Untuk mewujudkan potensi tersebut, IESR menilai, dibutuhkan berbagai dukungan kebijakan dari pemerintah, baik kebijakan fiskal maupun non fiskal seperti penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum. Yang tidak kalah penting adalah mengganti pembangkit batubara dengan energi terbarukan supaya emisi gas rumah kaca tidak berpindah dari transportasi ke pembangkit listrik.
Lihat Juga :