Pak Jokowi! Energi Terbarukan Nunggu Perpres Biar Nggak Lelet
Selasa, 28 Juli 2020 - 13:45 WIB
loading...
ESDM menunggu terbitnya Perpres EBT dari Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, F.X. Sutijastoto menyampaikan urgensi penerbitan segera Peraturan Presiden (Perpres) soal energi baru terbarukan (EBT) biar pengembangannya bergerak cepat. Pasalnya, sejak adanya kebijakan harga selama ini hanya mengandalkan peraturan menteri (Permen) sehingga tidak lincah bergerak.
Menurut dia, jika hanya mengandalkan Permen saja, maka kontrak-kontrak EBT akan sangat terbatas, seperti yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, untuk membangun level dan harga EBT diperlukan terbitnya Perpres.
"Ini sangat urgent dalam membangun supaya EBT kompetitif, ini mengingat bahwa potensi EBT cukup besar sekitar 440 MW namun baru terimplementasi 10,4 persen itu capaian pada Mei 2020 atau hanya 2,4 persen," ujar Sutijastoto dalam video conference, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Green Booster PLN Disebut Bakal Genjot Energi Terbarukan, Apa Itu?
Dia menambahkan, realisasi baruan EBT saat ini baru mencapai 9,15 persen dari target 23 persen pada tahun 2025. Karena masih ada gap yang cukup tinggi, Perpres sangat dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Menurut dia, jika hanya mengandalkan Permen saja, maka kontrak-kontrak EBT akan sangat terbatas, seperti yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, untuk membangun level dan harga EBT diperlukan terbitnya Perpres.
"Ini sangat urgent dalam membangun supaya EBT kompetitif, ini mengingat bahwa potensi EBT cukup besar sekitar 440 MW namun baru terimplementasi 10,4 persen itu capaian pada Mei 2020 atau hanya 2,4 persen," ujar Sutijastoto dalam video conference, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Green Booster PLN Disebut Bakal Genjot Energi Terbarukan, Apa Itu?
Dia menambahkan, realisasi baruan EBT saat ini baru mencapai 9,15 persen dari target 23 persen pada tahun 2025. Karena masih ada gap yang cukup tinggi, Perpres sangat dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Lihat Juga :