Ketua BPK Kuliahi Rektor UI, Soal Apa Ya?

Senin, 31 Agustus 2020 - 22:38 WIB
loading...
Ketua BPK Kuliahi Rektor...
Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memaparkan peluang untuk menata instrumen desentralisasi fiskal yang lebih baik di masa pandemi Covid-19. Terdapat tiga peluang, yaitu tahap bertahan, pulih, dan bangkit.

Pada tahap bertahan, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus memanfatkan teknologi virtual, serta melakukan pemutakhiran terhadap data dan informasi kependudukan. Tahap pulih dilakukan pemulihan kesehatan dan ekonomi. Pada tahap ini, dengan menggunakan data kependudukan yang mutakhir, pemerintah daerah dapat melakukan vaksinasi secara terstruktur. ( Baca juga:Enggak Berasa, Ternyata Resesi Ekonomi Sudah Kita Jalani )

Sedangkan pada tahap bangkit, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk menggerakkan perekonomian . Pemerintah daerah dapat menerbitkan program subsidi bunga bagi modal kerja, baik usaha rintisan (start up), maupun proyek-proyek yang didanai dan/atau dibiayai dengan APBD.

"Perbaikan tata kelola yang telah melalui serangkain perbaikan sistem dan prosedur di tahap bertahan dan pulih, dilengkapi dengan penguatan sistem pengendalian internal dengan penyusunan risk register atau risk profile,” jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kuliah umum BPK dan Universitas Indonesia dengan topik “Peluang, Hambatan, dan Tantangan Implementasi Kebijakan Desentralisasi Fiskal di Masa Pandemi Covid-19”, yang berlangsung di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Kuliah umum itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Wakil Rektor UI serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. Kegiatan ini disertai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPK dengan UI tentang Peningkatan Sinergi dan Koordinasi dalam rangka Mendukung Pemeriksaan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.

Dua agenda itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman implementasi kebijakan desentralisasi fiskal dan pengembangan kapasitas kelembagaan BPK dan UI. Selain itu, juga untuk meningkatkan sinergi dan berkoordinasi dalam rangka mendukung pemeriksaan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan. Nota Kesepahaman berlaku 5 tahun sejak ditandatangani pada hari ini. ( Baca juga:China Sebut Perselisihan dengan AS Bukan Masalah Perebutan Kekuasaan )

Dalam paparannya, Ketua BPK juga menegaskan bahwa selain identifikasi tantangan dan peluang menata desentralisasi fiskal, hal penting yang menjadi syarat perbaikan ekonomi adalah komitmen. BPK dan UI mendukung komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Sikapi Usulan Forum...
Sikapi Usulan Forum Purnawirawan Jenderal TNI, Wiranto: Prabowo Prioritaskan Harmonisasi
Unhan Cetak 426 Lulusan...
Unhan Cetak 426 Lulusan Unggul, Wamenhan Beri Pesan Penting
Kacamata Ray-Ban Dilengkapi...
Kacamata Ray-Ban Dilengkapi Teknologi Penerjemah Bahasa dan Mengirim Pesan
Berita Terkini
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
5 jam yang lalu
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
5 jam yang lalu
China Ancam Perusahaan...
China Ancam Perusahaan Korea yang Kirim Produk Tanah Jarang ke AS
5 jam yang lalu
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
6 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
7 jam yang lalu
LG Mundur dari Proyek...
LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Kadin Tepis RI Tak Menarik Bagi Investor
7 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved