Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:47 WIB
loading...
Prediksi Lengkap UMP...
Upah minimum provinsi atau UMP 2025 telah diumumkan oleh beberapa provinsi, dengan yang terbaru DKI Jakarta memutuskan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761. Berikut hitungan perkiraan UMP di 38 Provinsi di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Upah minimum provinsi atau UMP 2025 telah diumumkan oleh beberapa provinsi, dengan yang terbaru DKI Jakarta memutuskan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 usai naik 6,5% dari sebelumnya Rp5.067.381. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).



Sementara itu upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, pada Rabu (18/12/2024). Berikut sejumlah provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP 2025 atau menyepakati besaran upah minimum:

Mana saja provinsi yang sudah mengumumkan besaran UMP 2025?

1. UMP Kalteng 2025

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 menjadi Rp3.473.621,04 dari awalnya Rp3.261.616,00 yang berarti naik sebesar Rp212.005.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen).

2. UMP Kalbar 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.286, naik 6,5% dari upah minimum sebelumnya.

3. UMP Kaltara 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 menjadi Rp3.580.160 atau meningkat Rp281.507.

4. UMP Kaltim 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% setara Rp218.000 menjadi Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858.

5. UMP Riau 2025

Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau memberikan rekomendasi UMP dan UMSP 2025 sebesar Rp3.508.776,22.

6. UMP NTB 2025

Rekomendasi UMP 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyentuh angka Rp2.602.931, meningkat 6,5% dari sebelumnya Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

7. UMP Sulteng 2025

UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) direkomendasikan sebesar Rp2.915.000, atau naik Rp178.302 dari Rp2.736.698.

Perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi berdasarkan kenaikan 6,5% sebagaimana diatur regulasi yang telah ditetapkan, besaran kenaikan UMP 2025 berkisar Rp130.000 sampai dengan Rp330.000.

8. UMP DKI Jakarta 2025

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).



Teguh mengungkapkan, ketetapan UMP itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Hitungan Perkiraan UMP di 38 Provinsi di Indonesia:

1. Aceh: Rp3.685.615
2. Sumatera Utara: Rp2.992.559
3. Sumatera Barat: Rp2.994.246
4. Riau: Rp3.508.775
5. Jambi: Rp3.234.533
6. Sumatera Selatan: Rp3.681.570
7. Bengkulu: Rp2.670.039
8. Lampung: Rp2.893.068
9. Bangka Belitung: Rp3.876.600
10. Kepulauan Riau: Rp3.623.653
11. Banten: Rp2.905.119
12. Jakarta: Rp5.396.760
13. Jawa Barat: Rp2.191.232
14. Jawa Tengah: Rp2.169.348
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
16. Jawa Timur: Rp2.305.984
17. Bali: Rp2.890.060,68
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286
21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313
24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
26. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.525
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
29. Gorontalo: Rp3.221.731
30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
31. Maluku: Rp3.141.699
32. Maluku Utara: Rp3.408.000
33. Papua Barat: Rp3.613.545
34. Papua: Rp4.285.847
35. Papua Tengah: Rp4.285.847
36. Papua Pegunungan: Rp4.285.847
37. Papua Barat Daya: Rp4.285.847
38. Papua Selatan: Rp4.285.847.

Setelah UMP ditetapkan yakni pada Rabu (18/12/2024), gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2025 di masing-masing daerah setelah tujuh hari.Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi, yang menyesuaikan keputusan pemerintah di angka 6,5% kenaikannya.

Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
Fakta-fakta Orang Terkaya...
Fakta-fakta Orang Terkaya Hong Kong yang Bikin Marah China usai Jual Pelabuhan Panama ke AS
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
Rekomendasi
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
FIFA Yakin Indonesia...
FIFA Yakin Indonesia Pecah Rekor 88 Tahun Lolos Piala Dunia
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Berita Terkini
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
3 menit yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
51 menit yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
1 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
2 jam yang lalu
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
3 jam yang lalu
Bulog Serap Gabah Petani...
Bulog Serap Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras, Rekor 10 Tahun Terakhir
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved