Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Makin Perkuat KUB
Rabu, 11 Desember 2024 - 16:11 WIB
loading...
Bank Jatim melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 di Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya, Rabu (11/12/2024). FOTO/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) Tahun 2024 di Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya, Rabu (11/12/2024).
RUPSLB dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai pemegang saham pengendali beserta seluruh dewan komisaris serta direksi Bank Jatim. RUPSLB 2024 Bank Jatim memiliki dua agenda, yaitu, persetujuan aksi korporasi perseroan dan penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan.
Baca Juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Bank Jatim Raih Penghargaan dari Pemprov
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB ini menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dimana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang modal intinya di bawah Rp3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB (Kelompok Usaha Bersama) agar status BPD tidak berubah menjadi BPR,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan KUB akan meningkatkan daya saing dan memperkuat posisi bank Jatim di pasar perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan di Jatim terus menunjukkan tren stabil dan resilien. “Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di provinsi itu modal intinya di bawah Rp3 triliun. Ini sebenarnya bisa menjadi peluang dalam membuka kerja sama dan sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.
Adhy juga memaparkan, saat RUPSLB yang pertama lalu adalah pembahasan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. Selanjutnya, karena batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024 ini, maka RUPSLB sekarang membahas terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra dan Bank NTT.
Kemudian dilanjutkan minggu depan akan dilakukan penandatanganan dengan kedua bank tersebut. Selain membahas KUB, dalam RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. “Nah, kita diamanatkan untuk bisa lebih professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada agenda penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.
RUPSLB dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai pemegang saham pengendali beserta seluruh dewan komisaris serta direksi Bank Jatim. RUPSLB 2024 Bank Jatim memiliki dua agenda, yaitu, persetujuan aksi korporasi perseroan dan penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan.
Baca Juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Bank Jatim Raih Penghargaan dari Pemprov
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB ini menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dimana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang modal intinya di bawah Rp3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB (Kelompok Usaha Bersama) agar status BPD tidak berubah menjadi BPR,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan KUB akan meningkatkan daya saing dan memperkuat posisi bank Jatim di pasar perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan di Jatim terus menunjukkan tren stabil dan resilien. “Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di provinsi itu modal intinya di bawah Rp3 triliun. Ini sebenarnya bisa menjadi peluang dalam membuka kerja sama dan sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.
Adhy juga memaparkan, saat RUPSLB yang pertama lalu adalah pembahasan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. Selanjutnya, karena batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024 ini, maka RUPSLB sekarang membahas terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra dan Bank NTT.
Kemudian dilanjutkan minggu depan akan dilakukan penandatanganan dengan kedua bank tersebut. Selain membahas KUB, dalam RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. “Nah, kita diamanatkan untuk bisa lebih professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada agenda penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.
Lihat Juga :