Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Makin Perkuat KUB

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:11 WIB
loading...
Gelar RUPSLB 2024, Bank...
Bank Jatim melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 di Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya, Rabu (11/12/2024). FOTO/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) Tahun 2024 di Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya, Rabu (11/12/2024).

RUPSLB dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai pemegang saham pengendali beserta seluruh dewan komisaris serta direksi Bank Jatim. RUPSLB 2024 Bank Jatim memiliki dua agenda, yaitu, persetujuan aksi korporasi perseroan dan penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan.

Baca Juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Bank Jatim Raih Penghargaan dari Pemprov

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB ini menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dimana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang modal intinya di bawah Rp3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB (Kelompok Usaha Bersama) agar status BPD tidak berubah menjadi BPR,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan KUB akan meningkatkan daya saing dan memperkuat posisi bank Jatim di pasar perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan di Jatim terus menunjukkan tren stabil dan resilien. “Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di provinsi itu modal intinya di bawah Rp3 triliun. Ini sebenarnya bisa menjadi peluang dalam membuka kerja sama dan sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.

Adhy juga memaparkan, saat RUPSLB yang pertama lalu adalah pembahasan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. Selanjutnya, karena batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024 ini, maka RUPSLB sekarang membahas terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra dan Bank NTT.

Kemudian dilanjutkan minggu depan akan dilakukan penandatanganan dengan kedua bank tersebut. Selain membahas KUB, dalam RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. “Nah, kita diamanatkan untuk bisa lebih professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada agenda penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
Menapaki Usia ke-26,...
Menapaki Usia ke-26, MNC Asset Management Optimistis Tumbuh Berkelanjutan
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
Survei Lemkapi: Kepuasan...
Survei Lemkapi: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Polri Capai 80,1%
Rekomendasi
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Berita Terkini
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved