Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:48 WIB
loading...
Bea Cukai Aceh Musnahkan...
Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal dan melaporkan capaian penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal dan melaporkan capaian penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya bersama seluruh Satker di bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Langsa.

"Nilai total barang, yang dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807," ujar dia, dikutip Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor Sarang Burung Walet 39,75 Kilogram ke China

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh dan 4 bungkus minyak gemuk.

"Pemusnahan kami lakukan di dua lokasi. Secara simbolis di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar," jelas Leni.

Pencapaian penindakan yang signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melakukan sebanyak 698 penindakan. Nilai barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, berupa 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal berupa 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat dan suplemen, serta 4 koli pakaian bekas; serta narkotika berupa 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan 1.118.060 gram ganja kering.

Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersama seluruh pihak terkait juga menghasilkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua dan KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan di wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, dan 61 koli onderdil motor bekas, dan penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli tanaman hias.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jateng dan DIY Tindak Barang Ilegal Senilai Rp308 Miliar

Leni menegaskan, dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri dan BNN juga menangkap sejumlah kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine di Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine di Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine di Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, dan 105 kg ganja di Bireuen.

Tak hanya itu, Penindakan juga dilakukan terhadap penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang membawa 1 kg methamphetamine, hasil kerja sama dengan Polri, dan Avsec.

"Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
Aturan Baru FIFA Makan...
Aturan Baru FIFA Makan Korban Pertama: Almiron Dikartu Merah Gara-Gara Tutup Mulut
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Berita Terkini
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved