Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jateng dan DIY Tindak Barang Ilegal Senilai Rp308 Miliar

Senin, 09 Desember 2024 - 16:23 WIB
loading...
Tingkatkan Pengawasan,...
Diretur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Komisi XI DPR, dan Aparat Penegak Hukum memimpin langsung konferensi pers penindakan serta pemusnahan barang hasil penindakan pada Senin (9/12/2024) di Tanjung Emas. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bea Cukai , melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tunjukkan kinerja pengawasan yang optimal. Upaya tersebut menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang merupakan visi strategis Presiden untuk menciptakan Indonesia Emas 2045, dan sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Wujudkan hal tersebut, Diretur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Aparat Penegak Hukum memimpin langsung konferensi pers penindakan serta pemusnahan barang hasil penindakan pada Senin (9/12/2024) di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas.

"Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Askolani dalam siaran pers, Senin (9/12/2024).

Kinerja Pengawasan

Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4 November – 06 Desember 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 342 penindakan kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 71,85% dari capaian di periode yang sama tahun 2023.

Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian di periode yang sama tahun 2023.

Berikut rincian penindakan di bidang kepabeanan, cukai, dan NPP oleh Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta selama 4 November - 6 Desember 2024:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 2 karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas. Penindakan tersebut dilakukan karena barang yang diimpor tidak sesuai dengan pemberitahuan impor barang pada dokumen PIB. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 13,6 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 18 miliar. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian.

2. Penindakan Ballpress pada November 2023, bermula dari diterbitkannya Nota Informasi (NI) yang menginformasikan adanya pengiriman ballpress menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal tersebut, terdapat 1.196 pak ballpress yang dimuat dalam 12 (dua belas) kontainer dikarenakan tidak sesuai dengan dokumen pengiriman. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2,9 miliar dan jika sampai beredar bebas diperkirakan akan menganggu industri tekstil dan pakaian di dalam negeri. Atas penindakan tersebut, pemilik tidak ditemukan dan tidak memenuhi minimal 2 alat bukti untuk pengenaan pidana sehingga ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
Pemanfaatan Dana Keistimewaan...
Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Rekomendasi
Anak 6 Tahun Meninggal...
Anak 6 Tahun Meninggal dalam Uji Coba Rekayasa Gen di China: Bayar Rp14 Miliar, Diinfus Triliunan Virus
Ini Rudal Kheibar Shekan...
Ini Rudal Kheibar Shekan Iran yang Obrak-abrik Pangkalan AS: Misil Murah tapi Lebih Akurat
Sarwendah Mengaku Mampu...
Sarwendah Mengaku Mampu Nafkahi Anak secara Mandiri, Ruben Onsu Tegaskan Hak Ayah Tak Bisa Dihapus
Berita Terkini
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Perkuat Kompetensi Pekebun Sawit di Wajo
Profil Destry Damayanti,...
Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
Ekonom: Gubernur BI...
Ekonom: Gubernur BI Mundur Picu Volatilitas Pasar Jangka Pendek
Efek Gubernur BI Mundur,...
Efek Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS
Tips MotionTrade: Waktu...
Tips MotionTrade: Waktu yang Tepat untuk Menjual Reksa Dana
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Melemah usai Gubernur BI Mundur
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved