Siapa Bilang Ganti Baterai Motor Listrik Ribet? Kayak Tukar Galon Kosong Lho..
Selasa, 01 September 2020 - 08:52 WIB
loading...
Dirjen Listrik Rida Mulyana isi ulang baterai motor listrik di SPBKLU Ditjen Kelistrikan, Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pertama kalinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenalkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) . Percontohan SPBKLU tersebut berada di kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta.
"Sebagai tahap awal, SPBKLU ini hanya digunakan untuk kendaraan bermotor listrik roda dua," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Dalam Dua Tahun, Motor Listrik Sudah Harus Bunyi 'Greng-greng'
Rida menyampaikan, SPBKLU merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Adapun, untuk membangun Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dilakukan bersama PT PLN (Persero).
"Hari ini kita tidak hanya memperkenalkan apa sih swap (penukaran baterai) ini. Tapi saya ingin kemukakan bahwa dengan kolaborasi dan kerja sama antarpihak yang terkait, baik kami di pemerintahan, PLN selaku operator penyedia listrik, pihak yang membutuhkannya seperti Grab, serta pihak yang bergerak di bidang penyewaan baterainya, rasanya (pertumbuhan SPBKLU) ini bisa lebih cepat," ujar Rida.
"Sebagai tahap awal, SPBKLU ini hanya digunakan untuk kendaraan bermotor listrik roda dua," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Dalam Dua Tahun, Motor Listrik Sudah Harus Bunyi 'Greng-greng'
Rida menyampaikan, SPBKLU merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Adapun, untuk membangun Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dilakukan bersama PT PLN (Persero).
"Hari ini kita tidak hanya memperkenalkan apa sih swap (penukaran baterai) ini. Tapi saya ingin kemukakan bahwa dengan kolaborasi dan kerja sama antarpihak yang terkait, baik kami di pemerintahan, PLN selaku operator penyedia listrik, pihak yang membutuhkannya seperti Grab, serta pihak yang bergerak di bidang penyewaan baterainya, rasanya (pertumbuhan SPBKLU) ini bisa lebih cepat," ujar Rida.
Lihat Juga :