Dalam Dua Tahun, Motor Listrik Sudah Harus Bunyi 'Greng-greng'
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:07 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo jajal motor listrik di halaman Istana Negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, motor listrik dalam dua tahun ke depan harus menyempurnakan produksinya di dalam negeri dengan menerapkan bunyi greng-greng atau bersuara kendaraan.
"Ada enam komponen yang diatur dalam aturan pengujian kendaraan listrik salah satunya dalam dua tahun ke depan mewajibkan adanya suara atau bunyi kendaraan," ujarnya dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Aturan Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur dengan Sejumlah Syarat
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan 44 Tahun 2020. Regulasi ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
"Untuk memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara," demikian isi pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020 yang dikutip. Adapun menurut beleid itu, kendaraan bermotor listrik kategori MI adalah mobil penumpang; M2 dan M3 untuk mobil bus; dan Nl, N2, N3, OI, 02, 03, dan 04 untuk mobil barang.
"Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin kendaraan bermotor," lanjut pasal 32 ayat 2 Permenhub 44/2020.
Baca Juga: Kendaraan EV di China Perlahan Tidak Mendapat Dukungan Subsidi
"Ada enam komponen yang diatur dalam aturan pengujian kendaraan listrik salah satunya dalam dua tahun ke depan mewajibkan adanya suara atau bunyi kendaraan," ujarnya dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Aturan Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur dengan Sejumlah Syarat
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan 44 Tahun 2020. Regulasi ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
"Untuk memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara," demikian isi pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020 yang dikutip. Adapun menurut beleid itu, kendaraan bermotor listrik kategori MI adalah mobil penumpang; M2 dan M3 untuk mobil bus; dan Nl, N2, N3, OI, 02, 03, dan 04 untuk mobil barang.
"Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin kendaraan bermotor," lanjut pasal 32 ayat 2 Permenhub 44/2020.
Baca Juga: Kendaraan EV di China Perlahan Tidak Mendapat Dukungan Subsidi
Lihat Juga :