Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:20 WIB
loading...
Kenaikan Harga Jual...
Kenaikan harga jual eceran dinilai semakin mendorong masyarakat untuk mengonsumsi rokok ilegal. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.

"Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk menaikkan HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan menaikkan HJE, harga rokok akan tetap naik," kata Andry Satrio dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

Baca Juga: Cukai Rokok Tetap di 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik

Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup jauh antara harga rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, ekosistem rokok ilegal sudah sangat massif.

Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya karena tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN dan pajak penghasilan (PPh).

Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. Pasalnya kenaikan HJE membuat masyarakat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.

"Pasti negara akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi," katanya.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh setelah Berhenti Merokok?

Dikatakan Andry, industri hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di beberapa daerah. Ketergantungan pada industri ini juga yang membuat perekonomian daerah yang dimaksud dapat terganggu jika industri rokok mendapat tekanan, salah satunya karena penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.

"Selain perekonomian pemerintah daerah bisa turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah potensi bertambahnya pengangguran," terangnya.

Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak menaikkan CHT tahun depan. Sebab, dengan menaikkan CHT berimplikasi tidak tercapainya penerimaan yang ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal berupa relaksasi untuk pemulihan IHT berupa moratorium CHT dan HJE. Mengingat sudah cukup porsi antara 72% - 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah," jelas Andry.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Purbaya Pastikan Harga...
Purbaya Pastikan Harga Rokok Eceran Tidak Naik
Rokok dan Kopi Mahal,...
Rokok dan Kopi Mahal, Inflasi Desember 2024 Capai 1,57%
Daftar Pungutan dan...
Daftar Pungutan dan Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok
Harga Jual Rokok Eceran...
Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak
Penetapan Harga Jual...
Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok
Menelisik Kenaikan Harga...
Menelisik Kenaikan Harga Rokok di Indonesia
Harga Rokok Meroket,...
Harga Rokok Meroket, Marlboro Tembus Rp46.000 per Bungkus
Menelisik Fenomena Rokok...
Menelisik Fenomena Rokok Ilegal
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved