Gaji dan Tunjangan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
Senin, 16 Desember 2024 - 09:39 WIB
loading...
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono. FOTO/Biro Setpres
A
A
A
JAKARTA - Basuki Hadimuljono telah resmi menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sejak Selasa (5/11) lalu. Pengangkatan Basuki, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151/P tahun 2024.
Basuki Hadimuljono kini menerima gaji sebesar Rp172,7 juta per bulan sejak menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), naik signifikan dibandingkan penghasilannya sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Baca Juga: Lepas Jabatan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Bakal Lanjutkan Tugas Pimpin Otorita IKN
Rincian gaji ini, mencakup gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja yang sangat signifikan sebesar Rp153,42 juta. Selain itu, Kepala Otorita juga berhak mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta.
Dana operasional untuk kepala OIKN diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum (pembayaran sekaligus) dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Sementara, tugas kepala OIKN tercantum dalam Pasal 10 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Kepala OIKN bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Basuki Hadimuljono kini menerima gaji sebesar Rp172,7 juta per bulan sejak menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), naik signifikan dibandingkan penghasilannya sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Baca Juga: Lepas Jabatan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Bakal Lanjutkan Tugas Pimpin Otorita IKN
Rincian gaji ini, mencakup gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja yang sangat signifikan sebesar Rp153,42 juta. Selain itu, Kepala Otorita juga berhak mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta.
Dana operasional untuk kepala OIKN diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum (pembayaran sekaligus) dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Sementara, tugas kepala OIKN tercantum dalam Pasal 10 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Kepala OIKN bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Lihat Juga :