Harga Ayam Rp770 Ribu Per Ekor, Ini Penjelasan Dirjen PKH

Sabtu, 02 Mei 2020 - 20:15 WIB
loading...
Harga Ayam Rp770 Ribu...
Harga Ayam Rp770 Ribu Per Ekor, Ini Penjelasan Dirjen PKH
A A A
JAKARTA - Menyikapi pemberitaan media online (Tempo.co) pada tanggal 28 April 2020 dengan judul “Anggaran Pengadaan Ayam Rp770 ribu per ekor dipertanyakan”, maka perlu diluruskan agar tidak menimbulkan multi interpretasi. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita menjelaskan terkait pemberitaan tersebut di Jakarta (2/5/2020).

Ketut menjelaskan bahwa sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementerian Pertanian, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp802 Miliar, dari pagu semula Rp2,022 Triliun menjadi Rp1,21 Triliun.

"Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020 selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan anggaran meliputi: belanja perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja barang lainnya secara proporsional untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan Covid-19 diantaranya untuk memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.

Dijelaskan bahwa terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR-RI, Ketut menguraikan bahwa penetapan harga tidak otomatis Rp26,96 miliar dibagi 35.000 ekor atau sebesar Rp 770 ribu per ekor, namun sesungguhnya anggaran tersebut, terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut. Adapun kegiatan tersebut antara lain:

a) Pengadaan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp2,02 Miliar.
b) Hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp3,96 Miliar.
c) Penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp20,98 Miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Secara rinci, Ketut menjelaskan bahwa alokasi penggunaan anggaran sebagai berikut:

I. Bantuan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor dengan nilai Rp2,02 Miliar untuk Peternak/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan didistribusikan di 22 kabupaten (11 provinsi) dengan komponen pengadaan sebagai berikut:

a. Untuk UPTD dialokasikan di empat provinsi (Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo) dengan harga satuan per ekor Rp 55.525 dengan rincian:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp30.000
2) Pakan 2,5 kg @Rp7.000/kg Rp 17.500 (selama 2 bulan)
3) Obat-Obatan seharga Rp1.500
4) Bantuan biaya perbaikan kandang Rp2.500
5) Operasional (pendampingan dan bimbingan teknis) Rp4.025

b. Untuk kelompok peternak yang akan dialokasikan di tujuh provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat) dengan harga satuan per ekor Rp58.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30.000
2) Pakan 2,5 kg @Rp7.000/kg = Rp17.500 (selama 2 bulan)
3) Obat-Obatan Rp1.500
4) Bantuan untuk pembuatan kandang Rp4.400
5) Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp5.138

II. Hibah Ayam DOC (Sembawa dan Kampung Unggul Balitbangtan/KUB) produksi UPT. BPTU-HPT Sembawa kepada kelompok ternak senilai Rp3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan per ekor Rp 36.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0663 seconds (0.1#10.140)