PPN Naik 12% di Tengah Ekonomi yang Rapuh, Rakyat dapat Apa?

Jum'at, 20 Desember 2024 - 09:51 WIB
loading...
PPN Naik 12% di Tengah...
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025 telah dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat di tengah kondisi menurunnya daya beli. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12% yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025 dianggap tidak tepat di tengah rapuhnya kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mencari alternatif kebijakan fiskal yang lebih kreatif tanpa membebani daya beli masyarakat.

"Kenaikan ini berpotensi meningkatkan inflasi terutama mempengaruhi harga kebutuhan pokok dan barang lainnya. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan anggaran untuk stimulus guna meredam tekanan kenaikan harga terhadap daya beli masyarakat," ujar Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Dalam konteks stimulus, pemerintah harus menyiapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan dengan total nilai Rp445,5 triliun atau 1,83% dari PDB. Menurut dia, ada beberapa opsi lain daripada menaikkan PPN 12%. Pertama, pemerintah perlu mengoptimalisasi pajak digital. Perkembangan ekonomi digital di Indonesia sangat pesat, tetapi penerimaan pajak dari sektor ini masih belum maksimal.

Dia menyebut, pada 2023, sektor ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai nilai transaksi sebesar USD77 miliar, dan angka ini terus meningkat setiap tahun. Namun, kontribusi pajak dari sektor ini masih berada di bawah 5% dari total penerimaan pajak.

Pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pemungutan pajak dari platform digital, termasuk e-commerce, layanan streaming, aplikasi ride-hailing, dan marketplace daring. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah peningkatan pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia. Misalnya, banyak perusahaan digital global masih belum terdaftar sebagai wajib pajak resmi di Indonesia, sehingga pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.

Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

Lebih lanjut, potensi penerimaan dari pajak digital ini sangat besar. Jika pemerintah dapat mengenakan pajak yang adil pada transaksi digital, termasuk PPN dan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha digital. "Penerimaan negara dari sektor ini diperkirakan dapat mencapai tambahan Rp70-100 triliun per tahun," kata dia.

Sebagai perbandingan, negara seperti Inggris telah mengimplementasikan pajak digital khusus yang dikenal sebagai "Digital Services Tax" (DST). Pajak ini menetapkan tarif sebesar 2% untuk pendapatan perusahaan teknologi dari pengguna domestik.

Dalam tahun pertama penerapannya, DST Inggris berhasil mengumpulkan lebih dari USD700 juta. Sementara itu, Prancis juga telah memberlakukan pajak digital serupa dengan tarif 3%, yang menyasar raksasa teknologi seperti Google, Amazon, dan Facebook.

Indonesia dapat mempelajari model ini dan menyesuaikannya dengan kondisi lokal. Selain itu, pemerintah Indonesia juga bisa memperkenalkan skema kerja sama dengan platform digital untuk mempermudah pelaporan dan pemungutan pajak.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
Waketum Kadin James...
Waketum Kadin James Riady: Tak Ada Negara yang Lebih Baik dari Indonesia
Mentan Amran Sebut Harga...
Mentan Amran Sebut Harga Cabai Berangsur Turun
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Hari Ini, Sampai Jam Berapa Masih Bisa Beli?
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Besok, Ini Batas Maksimal Pembelian Token
Berapa Hari Lagi Diskon...
Berapa Hari Lagi Diskon Token Listrik 50% Berakhir? Cek Tanggalnya
Daya Beli Masyarakat...
Daya Beli Masyarakat Tetap Kuat, BI: Tidak Turun-turun Amat
Diskon Token Listrik...
Diskon Token Listrik 50% Berakhir Jelang Puasa, Catat Tanggal Pastinya
Di Mana Bisa Beli Token...
Di Mana Bisa Beli Token Listrik Diskon 50%? Cek di Sini
Rekomendasi
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Israel Larang Umat Islam...
Israel Larang Umat Islam Palestina Gelar Salat Id di Masjid Ibrahimi
BTS, BLACKPINK, BIGBANG,...
BTS, BLACKPINK, BIGBANG, dan IU Masuk Daftar Musisi Terhebat Abad 21
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
10 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
10 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
11 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
12 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
12 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
12 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved