Sritex Resmi Pailit, Begini Pesan Menko Airlangga
Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan operasional perusahaan, terlebih karena Sritex juga merupakan perusahaan publik, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna memastikan pihaknya telah meminta manajemen Sritex untuk memaparkan tindak lanjut dan rencana ke depan pasca pailit. Sebagai regulator dan operator pasar modal, BEI telah menyampaikan peringatan kepada emiten tekstil itu, atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.
Baca Juga: Resmi! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah
“Bursa telah meminta kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Jumat (20/12).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna memastikan pihaknya telah meminta manajemen Sritex untuk memaparkan tindak lanjut dan rencana ke depan pasca pailit. Sebagai regulator dan operator pasar modal, BEI telah menyampaikan peringatan kepada emiten tekstil itu, atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.
Baca Juga: Resmi! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah
“Bursa telah meminta kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Jumat (20/12).
(akr)
Lihat Juga :