Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12% ? Tak Ada Tambahan Beban ke Konsumen

Senin, 23 Desember 2024 - 15:14 WIB
loading...
Apakah Transaksi QRIS...
Apakah transaksi QRIS kena PPN 12%? pertanyaan ini jadi pembahasan utama setelah pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Apakah transaksi QRIS kena PPN 12% ? pertanyaan ini jadi pembahasan utama setelah pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 mendatang. Terdapat sebuah wacana jika transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga akan dikenakan PPN 12%.

Baca Juga: Bayar QRIS Cuma Tempel HP Berlaku di 2025, Begini Cara Pakainya

Hal ini lantas dikeluhkan oleh banyak orang, mulai dari pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau penjual yang menggunakan QRIS maupun pihak konsumen .

Penjelasan Kemenkeu Terkait QRIS kena PPN 12%

Sehingga apakah transaksi QRIS kena PPN 12%? Menurut penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) PPN 12% di tahun 2025 mendatang memang benar akan dibebankan untuk pembayaran menggunakan QRIS, namun bukan untuk customer.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu merespons pemberitaan terkait dampak penyesuaian PPN 12% dengan menjelaskan jika transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant," kata Febrio.

Ketentuan tersebut menurutnya sudah berjalan sejak tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. "Sehingga dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujarnya.

Terlepas dari itu, tentunya masyarakat masih belum mengetahui siapa sosok "merchant" yang dimaksud. Pada dasarnya, merchant QRIS adalah orang, perorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang dan/atau jasa, dan dalam lingkup Perjanjian ini menyetujui untuk menerima pembayaran melalui e-money.

Sehingga dapat disimpulkan jika PPN 12% nanti hanya akan dibebankan untuk pemilik usaha. Meski begitu, hal tersebut tetap dikeluhkan oleh banyak orang terutama sektor UMKM.

Jika benar PPN 12% untuk QRIS akan dibebankan pada pelaku usaha, kemungkinan besar akan banyak pelaku usaha kecil yang memilih untuk meninggalkan teknologi demi meraup keuntungan.

Terkait kenaikan PPN 12% ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu menyebut jika kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi. Namun PPN 12% akan berdampak pada inflasi sebesar 0,2%.

Baca Juga: Laju Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Naik 12 Persen, Ini Penjelasannya!

Itulah penjelasan untuk pertanyaan apakah QRIS kena PPN 12%? Semoga saja setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini berdampak baik pada ekonomi masyarakat Indonesia.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Targetkan QRIS Terhubung...
BI Targetkan QRIS Terhubung ke India hingga Timor Leste Tahun Ini
Adopsi QRIS di Industri...
Adopsi QRIS di Industri Salon: Bagaimana Sistem POS Modern Menyederhanakan Transaksi Harian
Liburan ke Luar Negeri...
Liburan ke Luar Negeri Tanpa Ribet, MotionPay Hadirkan Fitur QRIS Cross-Border di Singapura hingga Korsel
Ada Finpay di Balik...
Ada Finpay di Balik Ekspansi QRIS ke China, Mampu Tangani 1.500 Transaksi per Detik
Pembayaran QRIS Bisa...
Pembayaran QRIS Bisa Dipakai di China, Peluang Baru bagi UMKM
Nasabah BCA Kini Bisa...
Nasabah BCA Kini Bisa Transaksi Menggunakan QRIS di China
Dukung Transaksi Lintas...
Dukung Transaksi Lintas Negara Lebih Praktis, QRIS ShopeePay Kini Bisa Digunakan di China
Misbakhun Ajak Pelaku...
Misbakhun Ajak Pelaku UMK di Pasuruan Gunakan QRIS
Integrasi QRIS dan Kartu...
Integrasi QRIS dan Kartu Kredit Perluas Inklusi Keuangan
Rekomendasi
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved