Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12% ? Tak Ada Tambahan Beban ke Konsumen

Senin, 23 Desember 2024 - 15:14 WIB
loading...
Apakah Transaksi QRIS...
Apakah transaksi QRIS kena PPN 12%? pertanyaan ini jadi pembahasan utama setelah pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Apakah transaksi QRIS kena PPN 12% ? pertanyaan ini jadi pembahasan utama setelah pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 mendatang. Terdapat sebuah wacana jika transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga akan dikenakan PPN 12%.



Hal ini lantas dikeluhkan oleh banyak orang, mulai dari pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau penjual yang menggunakan QRIS maupun pihak konsumen .

Penjelasan Kemenkeu Terkait QRIS kena PPN 12%

Sehingga apakah transaksi QRIS kena PPN 12%? Menurut penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) PPN 12% di tahun 2025 mendatang memang benar akan dibebankan untuk pembayaran menggunakan QRIS, namun bukan untuk customer.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu merespons pemberitaan terkait dampak penyesuaian PPN 12% dengan menjelaskan jika transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant," kata Febrio.

Ketentuan tersebut menurutnya sudah berjalan sejak tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. "Sehingga dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujarnya.

Terlepas dari itu, tentunya masyarakat masih belum mengetahui siapa sosok "merchant" yang dimaksud. Pada dasarnya, merchant QRIS adalah orang, perorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang dan/atau jasa, dan dalam lingkup Perjanjian ini menyetujui untuk menerima pembayaran melalui e-money.

Sehingga dapat disimpulkan jika PPN 12% nanti hanya akan dibebankan untuk pemilik usaha. Meski begitu, hal tersebut tetap dikeluhkan oleh banyak orang terutama sektor UMKM.

Jika benar PPN 12% untuk QRIS akan dibebankan pada pelaku usaha, kemungkinan besar akan banyak pelaku usaha kecil yang memilih untuk meninggalkan teknologi demi meraup keuntungan.

Terkait kenaikan PPN 12% ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu menyebut jika kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi. Namun PPN 12% akan berdampak pada inflasi sebesar 0,2%.



Itulah penjelasan untuk pertanyaan apakah QRIS kena PPN 12%? Semoga saja setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini berdampak baik pada ekonomi masyarakat Indonesia.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)