Beras Jenis Ini Kena PPN 12% di 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:43 WIB
loading...
Beras Jenis Ini Kena...
Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% di tahun 2025 memicu keresahan di kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium .

Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya berlaku untuk beras impor.

Baca Juga: Meski Bukan Barang Mewah, Sabun, Pakaian dan Deterjen juga Kena PPN 12%

"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," ungkap Arief sebagaimana dikutip pada Kamis (26/12/2024).

"Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN," tambahnya.

Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih saat ini Indonesia tengah berjuang untuk mendorong produksi beras dalam negeri.

Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Dirinya pun mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Penjelasan Prabowo Soal PPN 12 Persen Tahun Depan Hanya untuk Barang Mewah

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," tandasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dampak Perang Iran,...
Dampak Perang Iran, Harga Beras Asia Cetak Rekor Tertinggi dalam Dua Tahun
Puasa Belum Satu Pekan,...
Puasa Belum Satu Pekan, Ada Temuan Minyakita Dijual di Atas HET
Harga Beras Tak Boleh...
Harga Beras Tak Boleh Naik, Mentan Amran: Yang Diserang Pemerintah
Jaga Stabilitas Harga...
Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Beras, Perpadi Ungkap Apa Saja Instrumen Pentingnya
Langkah Strategis BULOG,...
Langkah Strategis BULOG, Ambil Peluang Ekspor Beras Premium ke Arab Saudi
Bapanas Ancam Pemain...
Bapanas Ancam Pemain di Balik Kelangkaan Minyak Goreng
Presiden Prabowo: Indonesia...
Presiden Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Berhasil Swasembada Pangan
Baznas Salurkan 625...
Baznas Salurkan 625 Ton Beras Zakat Fitrah untuk 36 Provinsi
Harga Beras Dunia Turun...
Harga Beras Dunia Turun Drastis karena Indonesia Tak Impor Tahun Ini?
Rekomendasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved