Respons Antam Soal Putusan Crazy Rich Surabaya dalam Kasus Korupsi Emas
Jum'at, 27 Desember 2024 - 12:21 WIB
loading...
Respons PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM atas putusan vonis 15 tahun penjara kepada Crazy RichSurabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada ' Crazy Rich ' Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM .
Direktur Utama ANTAM, Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik. Baca Juga: Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Budi Said Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp35 Miliar
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter.
Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung. "Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," tambahnya.
Kasus ini telah menjadi salah satu tantangan hukum terbesar yang dihadapi oleh ANTAM. Namun, perusahaan memastikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. ANTAM akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait secara tuntas dan transparan.
Direktur Utama ANTAM, Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik. Baca Juga: Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Budi Said Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp35 Miliar
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter.
Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung. "Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," tambahnya.
Kasus ini telah menjadi salah satu tantangan hukum terbesar yang dihadapi oleh ANTAM. Namun, perusahaan memastikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. ANTAM akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait secara tuntas dan transparan.
Lihat Juga :