Pembelaan yang Terlambat dari Jouska Indonesia?
Selasa, 01 September 2020 - 17:55 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno, sekaligus Komisaris PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa) mengklarifikasi kesalahpahaman publik bahwa Jouska melampaui kewenangan dengan mengelola dana. Bahkan, juga ada tuduhan Jouska yang mentransaksikan portofolio saham klien.
Menurut Aakar, selama ini Jouska bahkan tidak punya akses ke rekening saham nasabah, sehingga tidak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien. Jouska juga tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa.
"Advisor Jouska hanya sebatas menyarankan klien Jouska yang ingin dibantu mengembangkan portofolio sahamnya, untuk dibantu para broker saham yang tergabung dalam Mahesa," ujar Aakar di Jakarta, Selasa (1/9/2020). ( Baca juga:Woy Horang Kayah, Bu Sri Pengen Kalian Belanja-Belanja )
Dengan perbedaan lingkup pekerjaan, maka kontrak klien dibedakan baik dengan Jouska maupun kontrak klien dengan Mahesa. Kontrak dengan Jouska hanya untuk kegiatan advisory dengan klien.
"Sementara dengan Mahesa, klien Jouska sudah tanda tangan kesepakatan untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke username dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam Mahesa. Menurutnya, yang terjadi adalah broker di Mahesa mentransaksikan jual-beli saham klien atas persetujuan tertulis dari klien itu sendiri.
"Ada surat kesepakatan bersama antara klien dengan Mahesa, bukan dengan Jouska," ujarnya.
Menurut Aakar, selama ini Jouska bahkan tidak punya akses ke rekening saham nasabah, sehingga tidak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien. Jouska juga tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa.
"Advisor Jouska hanya sebatas menyarankan klien Jouska yang ingin dibantu mengembangkan portofolio sahamnya, untuk dibantu para broker saham yang tergabung dalam Mahesa," ujar Aakar di Jakarta, Selasa (1/9/2020). ( Baca juga:Woy Horang Kayah, Bu Sri Pengen Kalian Belanja-Belanja )
Dengan perbedaan lingkup pekerjaan, maka kontrak klien dibedakan baik dengan Jouska maupun kontrak klien dengan Mahesa. Kontrak dengan Jouska hanya untuk kegiatan advisory dengan klien.
"Sementara dengan Mahesa, klien Jouska sudah tanda tangan kesepakatan untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke username dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam Mahesa. Menurutnya, yang terjadi adalah broker di Mahesa mentransaksikan jual-beli saham klien atas persetujuan tertulis dari klien itu sendiri.
"Ada surat kesepakatan bersama antara klien dengan Mahesa, bukan dengan Jouska," ujarnya.
Lihat Juga :