Sri Mulyani: PMK Barang Mewah PPN 12% Nanti Diupload, Kalau Mau Nunggu Aja

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:47 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang yang selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen, seusai menggelar rapat mendadak di kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

PPN 12 persen, kata Prabowo, hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini daftarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya barang-barang yang masuk sebagai ke dalam daftar barang dan jasa terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Baca Juga: Soal PPN 12% di 2025, Sri Mulyani: Kami Bukan Membabi Buta

Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Rekomendasi
Mongol Stres Ceritakan...
Mongol Stres Ceritakan Kedekatannya dengan Temon, Sering Pantau Banjir Bareng
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
BSI Scholarship Pelajar...
BSI Scholarship Pelajar 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya
Berita Terkini
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved