Sri Mulyani: PMK Barang Mewah PPN 12% Nanti Diupload, Kalau Mau Nunggu Aja
Selasa, 31 Desember 2024 - 21:47 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati lembur di malam tahun baru 2025 untuk menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang membahas semua teknis mengenai PPN 12%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang membahas semua teknisyang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Sri Mulyani bahwa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung menggelar rapat sampai tidak pulang di malam tahun baru 2025.
“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalo mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers tambahan di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025
Menkeu menambahkan, karena PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi lebih lanjut dengan seluruh jajaran. “Tapi karena berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, Menkeu memastikan tarif barang-barang yang selama ini terkena tarif PPN 11% tidak akan mengalami perubahan pada esok hari. “Tapi besok gak ada dampaknya tetap seperti biasa, yang selama ini, antar hari ini sama besok gak ada perubahan,” imbuhnya.
“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalo mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers tambahan di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025
Menkeu menambahkan, karena PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi lebih lanjut dengan seluruh jajaran. “Tapi karena berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, Menkeu memastikan tarif barang-barang yang selama ini terkena tarif PPN 11% tidak akan mengalami perubahan pada esok hari. “Tapi besok gak ada dampaknya tetap seperti biasa, yang selama ini, antar hari ini sama besok gak ada perubahan,” imbuhnya.
Lihat Juga :