Transformasi Digital Momentum Perkuat Penggunaan Produk Alkes Lokal
Senin, 06 Januari 2025 - 20:24 WIB
loading...
A
A
A
Kementerian Kesehatan dalam satu tahun terakhir berusaha keras untuk melaksanakan Undang-Undang Kesehatan 17/2023 beserta peraturan pelaksananya, seperti PP No 28/2024. Namun, upaya tersebut belum berjalan mulus. Beberapa kebijakan yang terkesan terburu-buru justru menimbulkan kesan bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya seakan terkubur begitu saja. Jika tidak diantisipasi dengan baik, benturan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta antara berbagai pihak di sektor kesehatan, dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Transformasi kesehatan yang mencakup enam pilar utama, yaitu layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan, dan teknologi, terus diupayakan melalui berbagai terobosan. Sejumlah aturan baru telah dibuat untuk mendukung pencapaian tersebut. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah dalam hal implementasi, terutama terkait pemerataan akses layanan kesehatan dan evaluasi berkelanjutan.
Kendala utama yang masih dihadapi adalah kurang optimalnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat, termasuk pelaku kesehatan itu sendiri. Ego sektoral masih menjadi hambatan dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Konsep Sistem Kesehatan Akademik (AHS) yang pertama kali dicanangkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya merupakan sebuah langkah yang tepat untuk memperkuat sinergi antara berbagai pihak terkait. Namun, pada kenyataannya, dukungan terhadap konsep ini tampaknya masih setengah hati.
Baca Juga: Transformasi Digital di Wilayah 3T, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Sistem Kesehatan Akademik (AHS) menyatukan peran Kementerian Kesehatan dengan rumah sakit vertikalnya, institusi pendidikan, serta pemerintah daerah. Konsep ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari sumber daya manusia (SDM), fasilitas pendidikan, riset, hingga fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh institusi pendidikan. Implementasi yang konsisten dan dukungan penuh terhadap AHS dapat membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan di Indonesia, termasuk dalam pelaksanaan 6 pilar transformasi kesehatan.
Melalui AHS, pembiayaan kesehatan dapat lebih efisien, distribusi tenaga kesehatan lebih merata, serta penelitian kesehatan inovatif dapat meningkat. Selain itu, AHS juga dapat mendukung upaya pencegahan penyakit yang lebih optimal. Konsep ini mendorong adanya resource sharing antara semua stakeholder yang terlibat dalam sektor kesehatan, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Transformasi kesehatan yang mencakup enam pilar utama, yaitu layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan, dan teknologi, terus diupayakan melalui berbagai terobosan. Sejumlah aturan baru telah dibuat untuk mendukung pencapaian tersebut. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah dalam hal implementasi, terutama terkait pemerataan akses layanan kesehatan dan evaluasi berkelanjutan.
Kendala utama yang masih dihadapi adalah kurang optimalnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat, termasuk pelaku kesehatan itu sendiri. Ego sektoral masih menjadi hambatan dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Konsep Sistem Kesehatan Akademik (AHS) yang pertama kali dicanangkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya merupakan sebuah langkah yang tepat untuk memperkuat sinergi antara berbagai pihak terkait. Namun, pada kenyataannya, dukungan terhadap konsep ini tampaknya masih setengah hati.
Baca Juga: Transformasi Digital di Wilayah 3T, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Sistem Kesehatan Akademik (AHS) menyatukan peran Kementerian Kesehatan dengan rumah sakit vertikalnya, institusi pendidikan, serta pemerintah daerah. Konsep ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari sumber daya manusia (SDM), fasilitas pendidikan, riset, hingga fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh institusi pendidikan. Implementasi yang konsisten dan dukungan penuh terhadap AHS dapat membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan di Indonesia, termasuk dalam pelaksanaan 6 pilar transformasi kesehatan.
Melalui AHS, pembiayaan kesehatan dapat lebih efisien, distribusi tenaga kesehatan lebih merata, serta penelitian kesehatan inovatif dapat meningkat. Selain itu, AHS juga dapat mendukung upaya pencegahan penyakit yang lebih optimal. Konsep ini mendorong adanya resource sharing antara semua stakeholder yang terlibat dalam sektor kesehatan, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Lihat Juga :