Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
Kamis, 09 Januari 2025 - 05:35 WIB
loading...
Terungkapnya karyawan BPJS Kesehatan yang mendapatkan fasilitas asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan, lantas apakah hal ini melanggar aturan?. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terungkapnya karyawan BPJS Kesehatan yang mendapatkan fasilitas asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kesehatan tambahan (top up) tidak melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Kendati, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kesehatan swasta.
Baca Juga: Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Kok Bisa?
“Nah jadi tentunya mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, program BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi mereka di top up, jadi asuransi swasta itu bisa bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di kesehatan ya,” ujar Timboel saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kesehatan kerap difasilitasi oleh perusahaan yang kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, mereka karyawan semuanya terdaftar di BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, seorang pegawai BPJS Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk pengobatan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
Para pegawai BPJS Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Kendati, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kesehatan swasta.
Baca Juga: Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Kok Bisa?
“Nah jadi tentunya mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, program BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi mereka di top up, jadi asuransi swasta itu bisa bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di kesehatan ya,” ujar Timboel saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kesehatan kerap difasilitasi oleh perusahaan yang kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, mereka karyawan semuanya terdaftar di BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, seorang pegawai BPJS Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk pengobatan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
Lihat Juga :