Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
Kamis, 09 Januari 2025 - 05:35 WIB
loading...
A
A
A
“Nah jadi seperti kasus misalnya ada perusahaan, dia itu bekerja menjadi peserta JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, dia top up, dia pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata karena dipakai terus habis, nah waktu itu turun, dia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kesehatan swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP dalam tingkatan kelas. Artinya, bila peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Baca Juga: Andi Afdal Tekankan Pentingnya Employee Experience Demi Masa Depan BPJS Kesehatan
“Nah selisihnya itu, itu bisa dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani peserta yang dasarnya dilayani JKN, tapi di top up oleh asuransi kesehatan swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.
Timboel mencatat, asuransi kesehatan swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP dalam tingkatan kelas. Artinya, bila peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Baca Juga: Andi Afdal Tekankan Pentingnya Employee Experience Demi Masa Depan BPJS Kesehatan
“Nah selisihnya itu, itu bisa dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani peserta yang dasarnya dilayani JKN, tapi di top up oleh asuransi kesehatan swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.
(akr)
Lihat Juga :