Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
Kamis, 08 Agustus 2024 - 10:23 WIB
loading...
Bea Cukai mengeluarkan aturan pembebasan bea masuk untuk peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai mengeluarkan aturan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Aturan itu tertuang padaPeraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada tanggal 04 Agustus 2024.
Baca Juga : Disebut Tidak Transparan Soal 26.415 kontainer, Ini Penjelasan Bea Cukai
“Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (8/8/2024)
Nirwala mengungkapkan ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.
Aturan itu tertuang padaPeraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada tanggal 04 Agustus 2024.
Baca Juga : Disebut Tidak Transparan Soal 26.415 kontainer, Ini Penjelasan Bea Cukai
“Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (8/8/2024)
Nirwala mengungkapkan ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.
Lihat Juga :