Mengungkap Sisi Positif dan Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
Kamis, 09 Januari 2025 - 21:27 WIB
loading...
Legislator mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto serta derivatif keuangan, beralih ke OJK dan BI dari Bappebti. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto serta derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan," kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: OJK Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto, Efektif 10 Januari 2025
Pengalihan tersebut diresmikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan, terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, dan Bappebti).
"Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan," kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: OJK Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto, Efektif 10 Januari 2025
Pengalihan tersebut diresmikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan, terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, dan Bappebti).
Lihat Juga :