Mengungkap Sisi Positif dan Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto serta derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan," kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan tersebut diresmikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan, terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, dan Bappebti).
"Perlu effort yang besar dalam koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, dan pembentukan standar regulasi terpadu," ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap industri keuangan digital dan kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang perlu diantisipasi.
"(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator," katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK. "Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi."
Terakhir, dia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. "Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut. Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait," pungkas Najib.
"Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan," kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan tersebut diresmikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan, terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, dan Bappebti).
"Perlu effort yang besar dalam koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, dan pembentukan standar regulasi terpadu," ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap industri keuangan digital dan kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang perlu diantisipasi.
"(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator," katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK. "Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi."
Terakhir, dia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. "Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut. Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait," pungkas Najib.