Mengungkap Sisi Positif dan Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
loading...
A
A
A
Sebelumnya diungkapkan peralihan tersebut melibatkan dua aspek utama. Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang pengaturannya berada dalam kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Kedua, derivatif keuangan, yaitu instrumen yang nilainya berasal dari aset dasar (underlying). Instrumen ini mencakup efek yang diperdagangkan di pasar modal.
Selanjutnya, PP tersebut juga mengatur tentang pengalihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke Bank Indonesia terkait derivatif keuangan, yang mencakup underlying, termasuk instrumen yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing.
Kedua, derivatif keuangan, yaitu instrumen yang nilainya berasal dari aset dasar (underlying). Instrumen ini mencakup efek yang diperdagangkan di pasar modal.
Selanjutnya, PP tersebut juga mengatur tentang pengalihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke Bank Indonesia terkait derivatif keuangan, yang mencakup underlying, termasuk instrumen yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing.
(akr)