Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

Jum'at, 10 Januari 2025 - 18:17 WIB
loading...
Usia Pensiun Pekerja...
Usia pensiun pekerja mengalami kenaikan jadi 59 tahun akan berpengaruh terhadap pencairan manfaat pensiun. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kinerja perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun dan berlaku di 2025. Dengan masa kerja karyawan yang tidak lagi produktif ini perlu diperhitungkan karena berpotensi buruk bagi performa perusahaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.

"Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang 56 tahun, 57 tahun, dan sebagainya," ujar Timboel saat dihubungi, SINDOnews, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?

Menurut dia dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidak menetapkan usia pensiun pekerja swasta di perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan kepada peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tidak berdampak buruk bagi kinerja dan bisnis perusahaan.

"Sebenarnya tidak ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang pensiun ada, yaitu semakin lama menunggu mendapat manfaat pensiun," jelasnya.

Sekalipun begitu, dia tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang memasuki usia pensiun di perusahaan tidak otomatis mendapat manfaat pensiun bulan berikutnya.

Justru, mereka harus menunggu waktu yang lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang cukup lama,” beber dia.

Baca Juga: Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

Sebagai perumpamaan, di tahun ini pekerja A pensiun di usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan menunggu 3 tahun untuk mendapat manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan karena usia mendapat manfaat pensiun di 2025 59 tahun.

Lalu, di tahun 2029 dengan usia mendapat manfaat pensiun adalah 60 tahun, maka pekerja yang pensiun di usia 56 tahun akan menanti selama 4 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun. "Hal ini berbeda dengan PNS yang hari ini pensiun maka bulan depan dapat manfaat pensiun," ucapnya.

Adapun, usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 dan Pasal 15 dalam beleid itu dijelaskan bahwa usia pensiun 59 tahun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun, dan bukan usia pensiun untuk bekerja. Jadi mengacu pada Pasal 15, usia pekerja mulai mendapat manfaat pensiun adalah:

1. Tahun 2015 - 2018: 56 tahun

2. Tahun 2019 - 2021: 57 tahun

3. Tahun 2022 - 2024: 58 tahun

4. Tahun 2025 - 2027: 59 tahun

5. Tahun 2028 - 2030: 60 tahun

6. Tahun 2031 - 2033: 61 tahun

7. Tahun 2034 - 2036: 62 tahun

8. Tahun 2037 - 2039: 63 tahun

9. Tahun 2040 - 2042: 64 tahun

10. 2043 seterusnya: 65 tahun

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Rekomendasi
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Berita Terkini
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved