Penting untuk Dibenahi, Percepat Mekanisme Belanja Pemerintah

Rabu, 02 September 2020 - 10:15 WIB
loading...
A A A
Selain itu, masalah lainnya seputar pekerja di sektor informal yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya butuh bantuan, tapi dikecualikan dalam BSU. “Artinya, program bansos belum efektif untuk mendorong konsumsi agar Indonesia keluar dari resesi pada kuartal ketiga 2020,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk meringankan beban masyarakat, di antaranya bantuan subsidi upah atau gaji yang diberikan pemerintah kepada karyawan swasta dan pegawai honorer dalam wujud uang tunai yang bergaji di bawah Rp5 juta. Karyawan swasta akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai total Rp600.000 per bulan selama empat bulan. (Lihat videonya: Kericuhan Warnai Penobatan Sultan Sepuh XV Keraton Kesepuhan Cirebon)

Bantuan itu akan disalurkan setiap dua bulan sekali, atau setiap penyalurannya sebesar Rp1,2 juta. Bantuan itu hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2020.

Karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini. Misalnya jika seorang karyawan swasta mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan. Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap. (Hafid Fuad)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5948 seconds (0.1#10.140)