Kebakaran di Los Angeles Hanguskan 1.000 Rumah, Kerugian Asuransi Tembus Rp163 Triliun
loading...
A
A
A
Meskipun tidak ada undang-undang yang mewajibkan pemilik properti di negara bagian ini untuk memiliki asuransi, namun mereka yang memiliki hipotek diwajibkan untuk memilikinya. Namun, polis asuransi properti pada umumnya tidak mencakup kerusakan akibat bencana seperti gempa bumi, banjir, dan tanah longsor.
Polis asuransi terpisah diperlukan untuk melindungi dari jenis-jenis bencana tersebut. Kekhawatirannya bukanlah apakah perusahaan asuransi akan membayar kerusakan, melainkan berapa banyak dan berapa lama waktu yang dibutuhkan. "Bagi orang-orang yang kehilangan rumah mereka dalam kebakaran hutan ini, akan ada perebutan cakupan asuransi," kata Bach.
(nng)