Siapa Pengusaha di Balik Pembangunan Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi?
Selasa, 14 Januari 2025 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Di Tangerang, pembangunan pagar membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi 16 desa di enam kecamatan. Di Bekasi, pagar serupa ditemukan di dua titik wilayah Tarumajaya dengan total panjang 8 kilometer.
Proses pemasangan dilakukan dengan menggunakan kapal kecil yang mengangkut bambu dan bahan lainnya, lalu pekerja memasang struktur secara manual. Hal ini dilakukan dalam waktu singkat, menunjukkan efisiensi dan skala pengerjaan yang terorganisir.
Achmad mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ini dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa setiap kegiatan di wilayah pesisir harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 192 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi akses umum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Laut memberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran tata ruang laut.
"Jika terbukti ada keterlibatan investor atau perusahaan besar, mereka dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi atau kolusi jika terbukti memanfaatkan kekuatan politik untuk melanggar hukum," jelasnya.
Proses pemasangan dilakukan dengan menggunakan kapal kecil yang mengangkut bambu dan bahan lainnya, lalu pekerja memasang struktur secara manual. Hal ini dilakukan dalam waktu singkat, menunjukkan efisiensi dan skala pengerjaan yang terorganisir.
Achmad mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ini dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa setiap kegiatan di wilayah pesisir harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 192 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi akses umum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Laut memberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran tata ruang laut.
"Jika terbukti ada keterlibatan investor atau perusahaan besar, mereka dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi atau kolusi jika terbukti memanfaatkan kekuatan politik untuk melanggar hukum," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :