Siapa Pengusaha di Balik Pembangunan Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi?

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:36 WIB
loading...
A A A
Di Tangerang, pembangunan pagar membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi 16 desa di enam kecamatan. Di Bekasi, pagar serupa ditemukan di dua titik wilayah Tarumajaya dengan total panjang 8 kilometer.

Proses pemasangan dilakukan dengan menggunakan kapal kecil yang mengangkut bambu dan bahan lainnya, lalu pekerja memasang struktur secara manual. Hal ini dilakukan dalam waktu singkat, menunjukkan efisiensi dan skala pengerjaan yang terorganisir.

Achmad mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ini dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa setiap kegiatan di wilayah pesisir harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 192 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi akses umum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Laut memberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran tata ruang laut.

"Jika terbukti ada keterlibatan investor atau perusahaan besar, mereka dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi atau kolusi jika terbukti memanfaatkan kekuatan politik untuk melanggar hukum," jelasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Berita Terkini
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved