Gandeng Kemenhub, BKI Mengedukasi Pemilik Kapal dan Galangan

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:35 WIB
loading...
Gandeng Kemenhub, BKI...
BKI sebagai lead Holding BUMN Jasa Survei, mengedukasi pemilik kapal dan galangan tentang praktik penutuhan kapal yang sesuai dengan regulasi, memperkenalkan layanan klasifikasi dan konsultasi inovatif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai lead Holding BUMN Jasa Survei , berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan seminar bertajuk “The Fundamental of Ship Recycling”.

Acara ini diselenggarakan dalam rangka mengedukasi pemilik kapal dan galangan tentang praktik penutuhan kapal yang sesuai dengan regulasi, memperkenalkan layanan klasifikasi dan konsultasi inovatif. Acara dilaksanakan pada Selasa (14/1) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Prioritaskan Industri Galangan Kapal Nasional

Turut dihadiri oleh Direktur Perkapalan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Capt. Hendri Ginting yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat PMKK, Dr. Capt. Miftakhul Hadi, S.ST, MM, M.Mar., Direktur Operasi PT BKI (Persero), R. Benny Susanto yang diwakili oleh Deputi Direktur Bisnis Manajemen Klasifikasi BKI, Arief Budi Permana, BP BATAM, INSA, IPERINDO, BSOA, IISIA, dan para stakeholders baik dari instansi pemerintahan, asosiasi dan pelanggan BKI.

Dalam sambutannya, Direktur Operasi BKI, R. Benny Susanto yang diwakili Deputi Direktur Bisnis Manajemen Klasifikasi BKI, Arief Budi Permana menekankan, pentingnya pemahaman terkait aturan penutuhan kapal sebagaimana pemberlakuan IMO Hong Kong Convention pada 26 Juni 2025 nanti sebagai tonggak global untuk memastikan proses ship recycling yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

“Mengapa ini penting? Karena setiap kapal yang tidak memenuhi persyaratan sesuai konvensi ini berpotensi besar menghadapi detensi ketika berada di pelabuhan negara-negara yang sudah mengadopsi regulasi tersebut. Sebagai perusahaan yang selalu berkomitmen mendukung industrimaritim Indonesia, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah mengembangkan layanan Ship Recycling untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan tersebut. Melalui penerbitan Statement of Compliance (SoC),” terang Benny.

Dalam kesempatan yang sama Ia juga menyoroti manfaat strategis regulasi ini bagi Indonesia, termasuk peningkatan kredibilitas pelayaran nasional, penerapan circular economy melalui optimalisasi baja scrap, dan kontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai strategi nasional dan global.

“Saya berharap seminar ini menjadi wadah bagi kita semua untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi, demi menciptakan praktik ship recycling yang aman, bertanggung jawab, dan mendukung keberlanjutan industri maritim Indonesia,” ujar Arief Budi Permana.

Sementara itu Capt. Hendri Ginting, yang diwakili oleh Kasubdit PMKK, Dr. Capt. Miftakhul Hadi, S.ST, MM, M.Mar menyampaikan apresiasi kepada BKI atas peran aktifnya dalam mendukung implementasi regulasi ini, serta mendorong terciptanya inovasi dan kolaborasi untuk memperkuat keberlanjutan industri maritim Indonesia.

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendorong kemajuan industri maritim Indonesia yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan," jelasnya.

Pada 26 Juni 2023, dunia maritim mencatat tonggak penting dengan terpenuhinya syarat pemberlakuan The Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (IMO Hong Kong Convention). Sehingga sesuai ketentuan IMO, 24 bulan sejak tanggal tersebut, yaitu pada 26 Juni 2025, konvensi ini akan secara resmi berlaku secara internasional.

Konvensi ini bertujuan untuk memastikan proses penutuhan kapal dilakukan dengan prinsip memprioritaskan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan limbah barang berbahaya yang lebih baik. Untuk menciptakan proses penutuhan kapal yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan tersebut, IMO Hongkong Convention mempersyaratkan adanya Inventaris Material Berbahaya yang telah disertifikasi di atas kapal saat sedang beroperasi bagi kapal di atas 500GT yang berlayar internasional.

"Di tingkat nasional, pemerintah telah mengantisipasi hal ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2014, yang diperbarui dengan PM No. 24 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim,” bebernya.

Ditekankan juga olehnya bahwa kepatuhan terhadap IMO Hong Kong Convention akan memperkuat posisi Indonesia dalam Tokyo MoU White List, meningkatkan reputasi internasional sektor pelayaran nasional.

“Tidak hanya itu, proses penutuhan kapal yang sesuai standar juga dapat mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen nasional dalam Paris Agreement serta IMO GHG Strategy 2050, yang bertujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kacadari sektor pelayaran internasional hingga 50% pada tahun 2050,” kata Miftakhul Hadi.

BKI sebagai badan klasifikasi nasional satu-satunya berperan penting dalam mendukung keselamatan, transisi ramah lingkungan dan keberlanjutan, serta melaksanakan amanah dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi Guidelines dan Layanan terbaru terkait dengan penutuhan kapal.

BKI berkomitmen untuk memberikan pemahaman, akses informasi dan pengembangan kapasitas demi mendukung kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan. Seperti Corporate Purpose yang ditanamkan kepada perusahaan bahwa “We exist for the safety of your family and mine”.

Baca Juga: BKI Dapat Pengakuan dari Tokyo untuk Keselamatan Kapal

Melalui acara ini, BKI berharap tidak hanya memberikan pemahaman namun turut membuka peluang untuk menjalin kerjasama, pelatihan dilaksanakan selama dua hari yang akan dilaksanakan di Kantor Pusat BKI, Jakarta. Melalui kegiatan ini, BKI berharap dapat memberikan wawasan mendalam sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung kemajuan industri maritim Indonesia yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Terjaga, Kapal Berbendera RI Perkuat Daya Saing Global
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Rekomendasi
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Yenny Wahid: Dukungan...
Yenny Wahid: Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang Jadi Investasi Masa Depan Olahraga
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Berita Terkini
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved