Kemendagri dan BKKBN Bahas Implementasi Anggaran DAK KB 2025
Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:01 WIB
loading...
Kemendagri dan BKKBN menggelar Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo mengatakan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik.
"DAK adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," ujar Sumule, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diminta Tak Menambah Beban Wajib Pajak
Lebih lanjut, Sumule menyampaikan penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik TA 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo mengatakan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik.
"DAK adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," ujar Sumule, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diminta Tak Menambah Beban Wajib Pajak
Lebih lanjut, Sumule menyampaikan penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik TA 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :