PT GKP Pastikan Operasi Tambang di Pulau Wawonii Patuhi Hukum

Senin, 20 Januari 2025 - 14:44 WIB
loading...
PT GKP Pastikan Operasi...
PT GKP memastikan bahwa operasi pertambangan perusahaan di Pulau Wawonii mematuhi seluruh aturan hukum. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - PT Gema Kreasi Perdana ( GKP ) menegaskan komitmennya bahwa operasi pertambangan di Pulau Wawonii tetap mematuhi dan menghormati seluruh peraturan hukum yang berlaku, menjaga kelestarian lingkungan, dan terus konsisten berkontribusi bagi pembangunan daerah dan sumber daya manusia di wilayah tersebut.

"Kami terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kegiatan operasional kami untuk memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga dan otoritas terkait," ujar GM External Relations GKP Bambang Murtiyoso, melalui keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Bambang menambahkan, GKP juga mengapresiasi semua pihak yang telah menghormati proses hukum yang tengah berjalan, melalui pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan di Pulau Wawonii. Sebagai perusahaan yang selalu menghormati hukum di Indonesia, kata dia, GKP tengahmenempuhjalur hukum yang tersedia melalui langkah PK ke MA sesuai peraturan yang berlaku. "Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses dan putusan hukum dapat dijalankan dengan adil dan transparan," jelasnya.

Baca Juga: Indonesia Jadi Anggota Penuh BRICS, Pasar Ekspor Pertambangan Terbuka Lebar

Menurut Bambang, operasional perusahaan dilakukan dengan berpedoman pada izin yang sah dari pemerintah, mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH, serta tetap mengutamakan tanggung jawab lingkungan dan sosial. Sehingga, operasi produksi PT GKP berjalan sesuai dengan standar dan kaidah praktik pertambangan yang baik (good mining practice) yang berlaku.
"Perlu dipahami bahwa IPPKH PT GKP hingga sekarang masih sah berlaku. Sehingga, proses pengiriman bijih nikel tetap dapat dilakukan," ujarnya.

Terkait dengan itu, Bambang berharap semua pihak menghargai keputusan hukum yang diambil dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia menambahkan, PT GKP jugaterusmelibatkan perangkat desa, pemerintah daerah dan pusat, serta masyarakat setempat dalam perumusan berbagai program prioritas yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan pertambangan yang berbasis good mining practice.

"Namun, di lain sisi, kami juga menyadari pentingnya memberikan klarifikasi hukum atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepada perusahaan,"imbuhnya.

Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berbagai pihak menilai bahwa penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku, terutama soal pengelolaan lingkungan dan sosial. Menurut Ahli hukum Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S beberapa waktu lalu, norma dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) tidak secara mutlak melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.

Artinya, pertambangan di pulau-pulau kecil dapat dilakukan selama kegiatan tersebut tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat. Pelarangan mutlak pertambangan di pulau-pulau kecil justru bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. "Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitarnya baik dari aspek teknis, ekologis, sosial, maupun budaya,"ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Dia menjelaskan, jika Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K tersebut ditafsirkan sebagai larangan absolut tanpa pengecualian, maka hal ini justru akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Sebab, larangan tersebut bisa dimaknai sebagai perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif. Dengan demikian, menurut Nyoman, PT GKP yang saat ini melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan dan juga perusahaan-perusahaan lain yang tengah melakukan penambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tetap bisa beroperasi.

Baca Juga: Kebakaran Los Angeles Belum Padam, Ini Jumlah Bangunan yang Hancur

Hal ini juga sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto sebagai wakil dari legislatif pada persidangan MK tentang UU PWP3K. Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020.

Menurut Wihadi, mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.

Sementara itu, dukungan masyarakat terhadap kelanjutan operasi PT GKPterus bermunculan, salah satunya dari organisasi masyarakat Kerukunan Keluarga Sehati (KKS) Desa Mosolo Raya. Ormas tersebut menyatakan sikap tegas bahwa PT GKP telah memberikan dampak nyata bagi perbaikan kehidupan masyarakat di sana . "Kami juga mengimbau pemerintah dan para pemangku
untuk terus mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakat Wawonii secara luas yang membutuhkan lapangan pekerjaan,” tegas Ketua KKS, Asman.

Dukungan juga dilontarkan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Wawonii Bersatu (AM2WB) yang mendeklarasikan dukungan kepada PT GKP atas kontribusi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi lokal. "Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib masyarakat Wawonii yang menginginkan lapangan pekerjaan. Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung keberlanjutan operasional PT GKP," ujarKetua Forum AM2WB Sulvan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Bahlil Ganti 19 Pejabat...
Bahlil Ganti 19 Pejabat ESDM Eselon II: Tak Boleh Lagi Obral Izin Tambang
Sikat Tambang Ilegal...
Sikat Tambang Ilegal dalam Seminggu, Prabowo: Ngak Ada Kasihan Sekarang!
Bahlil Ungkap Arahan...
Bahlil Ungkap Arahan Prabowo soal Nasib Tambang Emas Martabe
Izin Tambang Emas Martabe...
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Bahlil Malah Bakal Kaji Ulang
Izin Tambang Emas Martabe...
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Danantara Siap Ambil Alih
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Rekomendasi
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved