Kantongi HGB Pagar Laut Tangerang, Perusahaan Aguan Buka Suara
Selasa, 21 Januari 2025 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Baca Juga: Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!
Investigasi ini yang nantinya menjadi dasar pengambilan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut SHM atau SHGB di atas pagar laut Banten.
Baca Juga: Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!
Investigasi ini yang nantinya menjadi dasar pengambilan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut SHM atau SHGB di atas pagar laut Banten.
(akr)
Lihat Juga :