Jasindo Perluas Program Asuransi Pertanian untuk Meningkatkan Swasembada Pangan
Rabu, 22 Januari 2025 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Untuk membantu petani dalam mengakses manfaat perlindungan ini, berikut langkah-langkah proses klaim program AUTP:
1. Lapor Kerusakan Tanaman: Petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP.
2. Siapkan Dokumen Pendukung: Petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet.
3. Proses Verifikasi: PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP.4. Pencairan Ganti Rugi: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Asuransi Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani.
Dengan nilai manfaat hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen.
Baca Juga: Dilindungi Asuransi, Petani Luwu Utara Kini Lebih Tenang
“Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini,” pungkas Brellian.
1. Lapor Kerusakan Tanaman: Petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP.
2. Siapkan Dokumen Pendukung: Petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet.
3. Proses Verifikasi: PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP.4. Pencairan Ganti Rugi: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Asuransi Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani.
Dengan nilai manfaat hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen.
Baca Juga: Dilindungi Asuransi, Petani Luwu Utara Kini Lebih Tenang
“Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini,” pungkas Brellian.
(akr)
Lihat Juga :