Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto
Jum'at, 24 Januari 2025 - 15:18 WIB
loading...
Personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang Banten, yang memasuki hari keempat sejak 19 Januari 2025. FOTO/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Agung Sedayu Grup, perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui sebagian Sertifikat Gak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut utara, Kabupaten Tangerang, yang dibatasi oleh pagar laut merupakan miliknya.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya memperoleh HGB dari balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari rakyat sejak era Orde Baru atau di era Presiden Soeharto. Adapun dulunya, kawasan tersebut merupakan sawah dan tambak.
"HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di tahun 1982 dan di balik nama ke HGB," kata Muannas, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Sengkarut Kasus Pagar Laut, Siapa Dalang di Belakang Pembuatnya?
Muannas menjelaskan HBG diperoleh sesuai prosedur jual beli dan proses peralihan SHM ke HGBN telah membayar pajak.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya memperoleh HGB dari balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari rakyat sejak era Orde Baru atau di era Presiden Soeharto. Adapun dulunya, kawasan tersebut merupakan sawah dan tambak.
"HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di tahun 1982 dan di balik nama ke HGB," kata Muannas, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Sengkarut Kasus Pagar Laut, Siapa Dalang di Belakang Pembuatnya?
Muannas menjelaskan HBG diperoleh sesuai prosedur jual beli dan proses peralihan SHM ke HGBN telah membayar pajak.
Lihat Juga :